2A. Gubernur, bupati/walikota melakukan upaya peningkatan efisiensi penggunaan sumber pendanaan APBD agar belanja daerah dapat dioptimalkan mendanai penyelarasan program/kegiatan pembangunan daerah dalam rangka mencapai prioritas dan sasaran pembangunan nasional.
2B. Untuk terwujudnya hasilguna dan dayaguna pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta dana perimbangan, pencapaian sasaran program pembangunan jangka menengah daerah agar diselaraskan dengan pencapaian sasaran program dan kegiatan yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian/lembaga dan rencana kerja tahunan kementerian/lembaga.
2C. Penyelarasan rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disesuaikan dengan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, RPJMD kabupaten/kota yang telah ditetapkan disampaikan kepada Gubernur pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.