Justisio

Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
2.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah unsur pimpinan Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.

Pasal 2

(1)
Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 3

(1)
Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab jawab kepada Menteri Koordinator.
(4)
Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b.
membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 4

Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator.

Pasal 5

(1)
Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
(2)
Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
b.
perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
c.
pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
d.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
e.
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
f.
penyelesaian permasalahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
g.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
h.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
i.
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 7

(1)
Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
a.
Kementerian Hukum;
b.
Kementerian Hak Asasi Manusia;
c.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
d.
instansi lain yang dianggap perlu.
(2)
Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Pasal 8

Kementerian Koordinator terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian Koordinator;
b.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum;
c.
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia;
d.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
e.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga;
f.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital; dan
g.
Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum.

Pasal 9

(1)
Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 10

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum;
b.
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Hukum; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hak asasi manusia.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hak asasi manusia;
b.
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hak asasi manusia;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hak asasi manusia;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
b.
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 21

(1)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 22

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 24

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 25

(1)
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang kerja sama dan hubungan antar lembaga.
(2)
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang sumber daya manusia dan transformasi digital.

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.