Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1950 Tentang Menghapuskan Pemerintahan Militer di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Enclave-enclave Kasunanan dan Mangkunegaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Susunan Pemerintahan Militer di Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut di sini Pemerintahan Militer, ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1949 tentang Daerah Militer Daerah Istimewa Yogyakarta, dihapuskan pada hari Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Pasal 2

Peraturan-peraturan dan Keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Militer berdasarkan atas Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang seperti tercantum dalam Peraturan-tanpa-Pemerintah ini, untuk Daerah Militer Daerah Istimewa Yogyakarta tetap berlaku sampai oleh yang berhak diubah, ditambah atau dicabut.

Pasal 3

Tugas kewajiban Pemerintah yang ada pada Pemerintahan Militer, beralih ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta serta alat-alat Pemerintahannya, sekedar tugas kewajiban itu menurut hukum tidak menjadi hak Republik Indonesia Serikat atau Republik Indonesia.

Pasal 4

Pemerintahan Militer enclave Kasunanan dan Mangkunegaran, selanjutnya disebut enclave, juga dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1949 tentang Daerah Istimewa Yogyakarta, dihapuskan pada tanggal 1 April 1950.

Pasal 5

Pasal- dan 3 peraturan ini berlaku juga bagi enclave-enclave, dengan mengingat, bahwa kata-kata "Daerah Istimewa Yogyakarta" harus dibaca "Republik Indonesia".

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.