Susunan Pemerintahan Militer di Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut di sini Pemerintahan Militer, ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1949 tentang Daerah
Militer Daerah Istimewa Yogyakarta, dihapuskan pada hari Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.