Justisio

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 1964 Tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 1963 (lembaran Negara Tahun 1963 No. 29) tentang Pendirian Perusahaan Negera Irian Bhakti

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal diserahkannya Perusahaan Negara Irian Bhakti kepada Daerah Propinsi Irian Barat, mencabut Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 29) tentang Pendirian Perusahaan Negara Irian Bhakti.

Pasal 2

Pengawasan serta pimpinan atas pengelolaan Perusahaan tersebut setelah diserahkan kepada Daerah Propinsi Irian Barat, disesuaikan dengan keadaan dan pemerintahan yang khusus ada di Irian Barat. Peraturan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.