Pengawasan serta pimpinan atas pengelolaan Perusahaan tersebut setelah diserahkan kepada Daerah Propinsi Irian Barat, disesuaikan dengan keadaan dan pemerintahan yang khusus ada di Irian Barat. Peraturan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.