Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1990 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pusat Perkayuan Marunda dan Penambahan Penyertaan Modal Negara yang Berasal dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (persero) Tersebut ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Kawasan Berikat Nusantara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pusat Perkajuan Marunda yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1984 dibubarkan.

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pem bubaran sebagain ana din aksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan dengan mengikut sertakan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1)
Sem ua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pusat Perkayuan Marunda sebagain ana din aksud dalam setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara term asuk Pem erintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2)
Kecualiapabila Pem erintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menghendaki lain atas bagian hasil likuidasi yang menjadi haknya, sem ua kekayaan Negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagain ana din aksud dalam ayat (1), dijadikan sebagai penam bahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pem erintah Nom or 23 Tahun 1986.
(3)
Dengan memperhatikan ketentuan sebagain ana din aksud dalam ayat (2) nilai kekayaan Negara yang akan dijadikan sebagai penam bahan penyertaan m odal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan penam bahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagain ana din aksud dalam Pasal 3 dilakukan m enurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 4847 Nom or 23) sebagain ana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nom or 4 Tahun 1971 dengan mem perhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pem erintah Nom or 12 Tahun 1969 sebagain ana telah diubah dengan Peraturan Pem erintah Nom or 24 Tahun 1972.

Pasal 5

Pelaksanaan ketentuan sebagain ana din aksud dalam dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan sebagain ana din aksud dalam Peraturan Pem erintah Nom or 12 Tahun 1969.

Pasal 6

Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pusat Perkajuan Marunda, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1984 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Kehutanan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.