Justisio

Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat.
2.
Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.

Pasal 2

(1)
Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 3

(1)
Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan petunjuk Presiden.
(2)
Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(4)
Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b.
membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 4

Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator.

Pasal 5

(1)
Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat.
(2)
Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
b.
perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
c.
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
d.
pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
e.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
f.
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
g.
penyelesaian permasalahan di bidang pemberdayaan masyarakat yang tidak dapat diselesaikan atau disekati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
h.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
i.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
j.
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
k.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 7

(1)
Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
a.
Kementerian Sosial;
b.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
c.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
d.
Kementerian Koperasi;
e.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f.
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
g.
instansi lain yang dianggap perlu.
(2)
Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pemberdayaan masyarakat.

Pasal 8

Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian Koordinator;
b.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran;
c.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
d.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu;
e.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Digitalisasi; dan
f.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat.

Pasal 9

(1)
Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 10

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
b.
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
c.
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran;
e.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
b.
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
c.
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
e.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu;

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.