Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/pmk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
(2)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggung.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan utama;
b.
tarif layanan penunjang; dan
c.
tarif farmasi.
Pasal 3
(1)
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif klinik utama;
b.
tarif pendaftaran dan dokumen kesehatan pelaut; dan
c.
tarif laboratorium lingkungan.
(2)
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Pengenaan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, harga pasar setempat, dan/atau tarif kompetitor.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif penggunaan sarana transportasi; dan
d.
tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan.
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 7
Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Pasal 8
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 9
(1)
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
(2)
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau harga pasar setempat.
(3)
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk masyarakat umum.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 10
1A. Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
2B. Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, jaminan kesehatan daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pengguna jasa lainnya.
3C. Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pengguna jasa.
Pasal 11
1D. Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
2E. Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 12
1F. Terhadap warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
2G. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada warga negara asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 13
(1)
Terhadap pengguna jasa tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengguna jasa tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin;
b.
korban terdampak kondisi kahar;
c.
pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis;
d.
kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial; dan/atau
e.
taruna atau peserta didik yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada pengguna jasa tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 14
(1)
Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 15
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Menampilkan 16 dari 11 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.