Justisio

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
2.
Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
3.
Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam Lapas.
4.
Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan.
5.
Petugas Pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang Pemasyarakatan.
6.
Pengamanan Lapas atau Rutan yang selanjutnya disebut Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas atau Rutan.
7.
Satuan Pengamanan adalah unit yang memiliki tugas melakukan pencegahan, penindakan, penanggulangan dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.
8.
Kepala Satuan Pengamanan adalah petugas pengamanan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lapas atau Rutan.
9.
Regu Pengamanan adalah Regu yang melaksanakan tugas pengamanan baik di dalam maupun di luar Lapas atau Rutan.
10.
Gangguan Keamanan dan Ketertiban adalah suatu situasi kondisi yang menimbulkan keresahan, ketidakamanan, serta ketidaktertiban kehidupan di dalam Lapas atau Rutan.
11.
Pengawalan adalah kegiatan penjagaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap Narapidana dan Tahanan yang berada di dalam dan/atau di luar Lapas atau Rutan yang melakukan aktifitas atau keperluan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Penjagaan adalah suatu bentuk kegiatan pengamanan orang dan fasilitas guna mencegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
13.
Penggeledahan adalah kegiatan pemeriksaan terhadap orang, barang ataupun tempat yang diduga dapat menimbulkan Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
14.
Inspeksi adalah pemeriksaan secara langsung sehubungan dengan pelaksanaan pengamanan.
15.
Kontrol adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengendalian secara seksama terhadap sasaran pelaksanaan tugas pengamanan.
16.
Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan negara.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1)
Menteri berwenang menyelenggarakan Pengamanan.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(3)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melimpahkan kewenangan pelaksanaan Pengamanan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4)
Kepala Divisi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab pelaksanaan Pengamanan kepada Kepala Lapas atau Rutan.

Pasal 3

(1)
Dalam menyelenggarakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dapat dibentuk satuan tugas keamanan dan ketertiban.
(2)
Pembentukan satuan tugas keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk satuan tugas keamanan dan ketertiban di tingkat pusat; dan
b.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk satuan tugas keamanan dan ketertiban di tingkat wilayah provinsi.

Pasal 4

(1)
Pengamanan dilaksanakan berdasarkan klasifikasi:
a.
Pengamanan sangat tinggi;
b.
Pengamanan tinggi;
c.
Pengamanan menengah; dan
d.
Pengamanan rendah.
(2)
Klasifikasi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a.
pola bangunan; dan
b.
pengawasan.
(3)
Pelaksanaan klasifikasi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
Pengamanan sangat tinggi dilengkapi dengan pemagaran berlapis, pos menara atas, pos bawah, penempatan terpisah, pengawasan closed circuit television, pembatasan gerak, pembatasan kunjungan dan pembatasan kegiatan pembinaan, serta pengendalian komunikasi; 2015, No. -6-
b.
Pengamanan tinggi dilengkapi dengan pemagaran berlapis, pos menara atas penempatan terpisah atau bersama, pengawasan closed circuit television, pembatasan gerak, pembatasan kunjungan, dan kegiatan pembinaan;
c.
Pengamanan menengah dilengkapi dengan pemagaran minimal 1 (satu) lapis, penempatan terpisah atau bersama, pengawasan closed circuit television, pembatasan kunjungan dan pembatasan kegiatan pembinaan; dan
d.
Pengamanan rendah tanpa pemagaran berlapis, penempataan terpisah dan bersama, pengawasan closed circuit television dan pembatasan kegiatan pembinaan.

Pasal 5

Dalam menyelenggarakan Pengamanan terhadap Narapidana dan Tahanan wanita dilakukan dengan mengutamakan keberadaan petugas wanita.

Pasal 6

Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup kegiatan:
a.
pencegahan;
b.
penindakan; dan
c.
pemulihan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan Pengamanan pada Lapas atau Rutan harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana Pengamanan.

Pasal 8

Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas atau Rutan, meliputi:
a.
pemeriksaan pintu masuk;
b.
Penjagaan;
c.
Pengawalan;
d.
Penggeledahan;
e.
Inpeksi;
f.
Kontrol
g.
kegiatan Intelijen;
h.
pengendalian peralatan;
i.
pengawasan komunikasi
j.
pengendalian lingkungan;
k.
penguncian;
l.
penempatan dalam rangka Pengamanan;
m.
investigasi dan reka ulang; dan
n.
tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Pemeriksaan terhadap pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pemeriksaan administrasi yang dilakukan terhadap orang yang akan memasuki halaman Lapas atau Rutan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pengamanan.

Pasal 10

(1)
Penjagaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan di:
a.
pintu gerbang halaman;
b.
pintu gerbang utama;
c.
pintu Pengamanan utama;
d.
ruang kunjungan;
e.
lingkungan blok hunian;
f.
blok hunian;
g.
pos menara atas;
h.
area lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Lapas atau Rutan.
(2)
Penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Regu Pengamanan.

Pasal 11

(1)
Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan terhadap Narapidana atau Tahanan pada saat:
a.
izin luar biasa;
b.
cuti mengunjungi keluarga;
c.
asimilasi; 2015, No.
d.
proses peradilan;
e.
pemindahan;
f.
perawatan medis di luar Lapas atau Rutan; dan
g.
kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pengamanan atas izin dari Kepala Lapas atau Rutan.

Pasal 12

(1)
Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi:
a.
Penggeledahan badan;
b.
Penggeledahan barang;
c.
Penggeledahan sel;
d.
Penggeledahan area; dan/atau
e.
Penggeledahan kendaraan.
(2)
Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
anggota Satuan Pengamanan dan pegawai yang ditunjuk;
b.
satuan tugas keamanan dan ketertiban dari Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
c.
satuan tugas keamanan dan ketertiban dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pasal 13

(1)
Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan terhadap pelaksanaan prosedur Pengamanan di Lapas atau Rutan.
(2)
Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara insidentil oleh petugas pemasyarakatan yang ditunjuk oleh Kepala Lapas atau Rutan.

Pasal 14

(1)
Kontrol sebagaimana dimaksud dalam huruf f meliputi:
a.
pintu gerbang halaman;
b.
pintu gerbang utama;
c.
pintu Pengamanan utama;
d.
ruang kunjungan;
e.
lingkungan blok hunian;
f.
blok hunian;
g.
menara atas;
h.
pagar dalam dan luar;
i.
kantor;
j.
steril area; dan
k.
Pengamanan area lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Lapas atau Rutan.
(2)
Kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin oleh Kepala atau Wakil Kepala Regu Pengamanan.

Pasal 15

(1)
Kegiatan Intelijen sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pengamanan di dalam maupun di luar Lapas atau Rutan terhadap potensi timbulnya Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
(2)
Kegiatan Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengumpulan informasi;
b.
pengelolaan informasi; dan
c.
pertukaran informasi.
(3)
Kegiatan Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan, dan Lapas atau Rutan.

Pasal 16

(1)
Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud dalam huruf h dilakukan dengan mengelola seluruh sarana Pengamanan dan sarana lain yang dapat menyebabkan timbulnya Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
(2)
Sarana Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
senjata api;
b.
peralatan huru hara;
c.
kunci dan gembok;
d.
peralatan komunikasi;
e.
ruang kontrol;
f.
alat pemadam kebakaran; dan
g.
kendaraan.
(3)
Sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
peralatan kantor; 2015, No. -10-
b.
peralatan bengkel kerja;
c.
peralatan dapur; dan
d.
peralatan kebersihan.
(4)
Pengendalian sarana Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satuan Pengamanan.
(5)
Pengendalian sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pada bagiannya masing-masing dan melaporkan hasil pengendalian kepada Kepala Satuan Pengamanan.

Pasal 17

(1)
Pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf i dilakukan untuk mengawasi, mencatat, meneliti, dan membatasi kegiatan komunikasi Narapidana dan Tahanan dengan dunia luar.
(2)
Pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satuan Pengamanan.

Pasal 18

(1)
Pengendalian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf j dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di steril area dan lalu lintas orang di Lapas atau Rutan.
(2)
Pengendalian lingkungan di kawasan steril area sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
melarang mendirikan bangunan; dan
b.
melarang melakukan aktivitas lain tanpa seizin Kepala Lapas dan Rutan.
(3)
Pengendalian lingkungan di kawasan lalu lintas orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
membatasi gerak Narapidana dan Tahanan; dan
b.
membatasi area kegiatan Narapidana dan Tahanan.
(4)
Pengendalian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satuan Pengamanan.

Pasal 19

(1)
Penguncian sebagaimana dimaksud dalam huruf k dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.