Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan-Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.