Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1979 Tentang Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas Dalam tahun Anggaran 1979/1980 Kepada pegawai Negeri dan Pejabat Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara diberikan gaji bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 1979/1980.
(2)
Dalam pengertian Pegawai Negeri tersebut dalam ayat (1) termasuk Calon Pegawai Negeri dan pegawai bulanan di samping pensiun yang diangkat dengan Keputusan Presiden.

Pasal 2

(1)
Besarnya gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam ialah :
a.
Untuk Pegawai Negeri :
1.
bagi golongan I sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen);
2.
bagi golongan II sebesar 100% (seratus persen);
3.
bagi golongan III sebesar 100% (seratus persen);
4.
bagi golongan IV sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
b.
Untuk Pejabat Negara sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
(2)
Persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung dari penghasilan bersih sebulan berdasarkan Peraturan Gaji yang berlaku tidak termasuk tunjangan beras.

Pasal 3

Gaji bulan ketiga belas tersebut dalam dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran gaji bulan Juni 1979.

Pasal 4

Gaji bulan ketiga belas tersebut tidak diberikan kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara yang karena penempatannya di luar negeri tidak dibayarkan gajinya di dalam negeri.

Pasal 5

Kepada Pegawai Negeri atau Pejabat Negara yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan suatu tindak pidana, diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar persentase dimaksud dalam dari penghasilan bersih sebulan yang berhak diterimanya.

Pasal 6

Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan-Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.