Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/pmk.04/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/pmk.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 3
(1)
Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor.
(1a)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan dalam hal nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada penetapan, nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dianggap diterima.
(4)
Apabila penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
3.
Ketentuan ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1A. Untuk kepentingan penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam , pejabat bea dan cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor setelah pemberitahuan pabean impor disampaikan.
2B. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik terdapat perbedaan jenis dan/atau jumlah barang dengan pemberitahuan pabean impor, pejabat bea dan cukai melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik.
3C. Dalam hal penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagai akibat perbedaan jenis dan/atau jumlah barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
4D. Ketentuan ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
1E. Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam , penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam , dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam , yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNp).
2F. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNp) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai :
a.
penetapan pejabat bea dan cukai;
b.
pemberitahuan; dan
c.
penagihan kepada Importir.
5.
Ketentuan ayat (2) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)
Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean selain sebagaimana dimaksud dalam , , dan .
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam melaksanakan ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (3), ayat (4), dan Undang-Undang Kepabeanan.
(2a)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dalam pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Undang-Undang Kepabeanan, dilaksanakan dalam hal penetapan, dilakukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
(3)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP).
(4)
Surat Penetapan Pabean (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai :
a.
penetapan pejabat bea dan cukai;
b.
pemberitahuan; dan
c.
penagihan kepada orang.
6.
Ketentuan ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)
Pejabat bea dan cukai menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran yang hanya mengakibatkan kewajiban membayar sanksi administrasi sesuai ketentuan ayat (7),
ayat (8), ayat (3), ayat (3), ayat (4), ayat (3), ayat (4), ayat (8), ayat (6), ayat (5), ayat (6), ayat (6), ayat (3), ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (3) huruf b, ayat (2), ayat (4), ayat (4), dan ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).
(3)
Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berfungsi sebagai :
a.
penetapan pejabat bea dan cukai;
b.
pemberitahuan; dan
c.
penagihan kepada orang.
7.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)
Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
(2)
Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai tarif dan/atau nilai pabean berbeda dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
(3)
Dalam hal penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, selain wajib membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor, Importir yang dikenai penetapan kembali dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
(4)
Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).
(5)
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai :
a.
penetapan Direktur Jenderal;
b.
pemberitahuan; dan
c.
penagihan kepada Importir.
8.
Ketentuan dihapus.
9.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal memutuskan keberatan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal.
10.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan , dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak.
11.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)
Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3), dan ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui :
a.
media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau
b.
PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.
(2)
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.
(3)
Salinan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam , dikirimkan kepada orang yang mengajukan keberatan dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.
(4)
Surat penetapan yang disampaikan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan alat bukti yang sah.
12.
Ketentuan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)
Kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang tercantum dalam surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3), dan ayat (2), wajib dibayar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan.
(2)
Kekurangan atau kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud
dalam , wajib dibayar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dan Keputusan Direktur Jenderal.
13.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
# Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.