Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat SATD adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi transfer ke daerah dan dana desa.
2.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa.
3.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
4.
Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
5.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
6.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran BUN Penyaluran Transfer Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disebut UAKKPA BUN adalah unit akuntansi
yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN penyaluran transfer dana alokasi khusus fisik dan dana desa yang berada langsung di bawahnya.
7.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN.
8.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPBUN.
9.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
10.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
11.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
12.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
13.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau
analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL dalam rangka pengungkapan yang memadai.
14.
Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
15.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Pasal 2
(1)
SATD merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
(2)
Dalam pelaksanaan SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas:
a.
UAKPA BUN;
b.
UAKKPA BUN; dan
c.
UAP BUN.
(3)
Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a.
Unit teknis eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai UAKPA BUN atas penyaluran transfer selain Dana Alokasi Khusus Fisik Dan Dana Desa;
b.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara bertindak sebagai UAKPA BUN atas penyaluran transfer Dana
Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa yang penyalurannya dilaksanakan di bawah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran bertindak sebagai UAKKPA BUN atas penyaluran transfer Dana Alokasi Khusus Fisik Dan Dana Desa yang penyalurannya dilaksanakan di bawah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
d.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai UAPBUN.
(4)
SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(5)
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan sistem aplikasi terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian negara/lembaga.
(6)
Laporan keuangan BA BUN pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas:
a.
LRA;
b.
Neraca;
c.
LO;
d.
LPE; dan
e.
CaLK.
Pasal 3
(1)
UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
(2)
Proses akuntansi transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
beban dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
b.
piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
c.
utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
d.
transaksi transitoris Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 4
(1)
Proses akuntansi beban dan realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a.
pengakuan dan pengukuran beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
b.
pengakuan dan pengukuran realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
c.
penyajian beban dan belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
d.
pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi realisasi penerimaan dari pengembalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
(2)
Proses akuntansi piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a.
pengakuan, pengukuran dan penyajian piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
b.
penyelesaian piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
c.
pengakuan, pengukuran dan penyajian piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diestimasi;
d.
penyelesaian piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diestimasi;
e.
pengakuan, pengukuran dan penyajian piutang transfer pada UAKPA BUN jenis transfer yang berbeda;
f.
penyelesaian piutang transfer pada UAKPA BUN jenis transfer yang berbeda; dan
g.
koreksi piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diestimasi.
(3)
Proses akuntansi utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a.
pengakuan, pengukuran dan penyajian utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
b.
penyelesaian utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
c.
pengakuan, pengukuran dan penyajian utang transfer ke Daerah dan Dana Desa diestimasi;
d.
penyelesaian utang transfer ke Daerah dan Dana Desa diestimasi; dan
e.
koreksi utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diestimasi.
(4)
Proses akuntansi transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, terdiri atas:
a.
pengakuan, pengukuran dan penyajian transaksi penerimaan transitoris menggunakan segmen entitas Kuasa Pengguna Anggaran pemotong Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
b.
pengakuan, pengukuran dan penyajian transaksi pengeluaran transitoris untuk penyaluran hasil
pemotongan transfer menggunakan segmen entitas Kuasa Pengguna Anggaran pemotong Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
c.
pengakuan, pengukuran dan penyajian transaksi pemotongan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran berjalan menggunakan transaksi penerimaan transitoris dengan segmen entitas Kuasa Pengguna Anggaran selain Kuasa Pengguna Anggaran pemotong Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 5
(1)
UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan proses akuntansi transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
LRA;
b.
Neraca;
c.
LO;
d.
LPE; dan
e.
CaLK.
Pasal 6
(1)
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada UAP BUN setiap semesteran dan tahunan.
(2)
UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada UAKKPA BUN setiap semesteran dan tahunan.
(3)
Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menyesuaikan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
(4)
Untuk kebutuhan pelaporan keuangan secara manajerial, UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara bulanan berupa LRA, Neraca, dan CaLK kepada UAP BUN.
Pasal 7
(1)
Dalam hal data transaksi realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diproses dengan sistem aplikasi terintegrasi yang berbeda dengan unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum, UAKPA BUN melakukan rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan kuasa BUN daerah.
(2)
Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyampaian laporan keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam masing-masing periode penyusunan dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan tahunan.
(3)
Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 8
(1)
UAKKPA BUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang berada di instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2)
UAKKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Menampilkan 8 dari 120 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.