Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah 35-1996