Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disebut BPN RI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
BPN RI dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
BPN RI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BPN RI menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan penetapan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
b.
pelaksanaan koordinasi kebijakan, rencana, program, kegiatan dan kerja sama di bidang pertanahan;
c.
pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN RI;
d.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
e.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
f.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
g.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak tanah instansi;
h.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
i.
pengawasan dan pembinaan fungsional atas pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;
j.
pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
k.
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;
l.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
m.
pelaksanaan pembinaan, pendidikan, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan; dan
n.
penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2013, No.155 4
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPN RI sebagaimana dimaksud dalam dan , dikoordinasikan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 5
BPN RI terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
d.
Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat;
e.
Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan;
f.
Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
g.
Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan; dan
h.
Inspektorat Utama.
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin BPN RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pasal 7
(1)
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN RI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan BPN RI;
b.
koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BPN RI;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BPN RI;
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama dengan lembaga lain, dan hubungan masyarakat;
e.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara;
f.
pembinaan, pendidikan, dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, data dan informasi, hubungan masyarakat, dan protokol di lingkungan BPN RI;
g.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
h.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 10
(1)
Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4)
Khusus bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang survei,
2013, No.155 6
pengukuran, dan pemetaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
b.
pelaksanaan survei dan pemetaan tematik;
c.
pelaksanaan pengukuran dasar nasional;
d.
pelaksanaan pemetaan dasar pertanahan;
e.
pembinaan teknis surveyor berlisensi;
f.
pelaksanaan penetapan batas, pengukuran, dan perpetaan bidang tanah; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Pasal 15
(1)
Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan
masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang hak tanah, pendaftaran tanah, pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah, program strategis, dan pemberdayaan masyarakat;
b.
pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak atas tanah;
c.
pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak guna ruang dan pembinaan teknis Pejabat Pembuat Akta Tanah;
d.
pelaksanaan pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah (landreform);
e.
pengelolaan program strategis dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 18
(1)
Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Pasal 19
(1)
Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang
# 2013, No.155 8
pengaturan dan pengendalian pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 20
Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengaturan, penataan, dan pengendalian pertanahan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan, penataan, serta pemanfaatan dan penggunaan tanah, pengendalian kebijakan pertanahan, pengelolaan tanah terlantar, pengelolaan tanah negara dan tanah kritis, serta pengelolaan dan pendataan informasi tanah pertanian pangan berkelanjutan;
b.
penyiapan peruntukan, persediaan, pemeliharaan, dan penggunaan tanah;
c.
penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu lainnya;
d.
pengelolaan tanah negara, dan tanah kritis;
e.
pengelolaan dan pendataan informasi tanah pertanian pangan berkelanjutan;
f.
pelaksanaan pengendalian kebijakan dan program pertanahan;
g.
penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; dan
h.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 22
(1)
Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Pasal 23
Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(1)
Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dipimpin oleh Deputi.
Pasal 24
Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak tanah instansi.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, konsolidasi tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi;
b.
pelaksanaan pengelolaan penilaian tanah dan konsolidasi tanah;
c.
pembinaan teknis Penilai Tanah;
d.
pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
e.
pelaksanaan bimbingan dan pembinaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
f.
pengaturan dan penetapan hak atas tanah instansi untuk kepentingan umum dan hak atas tanah instansi; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 26
(1)
Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
2013, No.155 10
Pasal 27
(1)
Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 28
Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
b.
pelaksanaan pengkajian dan pemetaan secara sistematis berbagai masalah, sengketa, dan perkara pertanahan;
c.
penanganan masalah, sengketa, dan perkara pertanahan secara hukum dan non hukum;
d.
penyelenggaraan dan pelaksanaan alternatif penyelesaian masalah, sengketa, dan perkara pertanahan melalui bentuk mediasi, fasilitasi, dan lainnya;
e.
penyelenggaraan dan pelaksanaan putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan pertanahan;
f.
pelaksanaan pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
pelaksanaan pengelolaan informasi strategis sengketa perkara pertanahan;
h.
pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan
i.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Akses Terbatas
Anda melihat 29 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.