Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/16/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/177/KEP/DIR Tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 15B

(1)
Penyelesaian Pelampauan BMPK dapat dilakukan dengan pemberian jaminan dari BPPN kepada Bank.
(2)
Jaminan yang diberikan oleh BPBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a.
bersifat irrevocable;
b.
harus dapat dicairkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diajukannya klaim;
c.
jangka waktu jaminan sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu penyelesaian Pelampauan BMPK; dan
d.
nilai jaminan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah Pelampauan BMPK yang ada." # Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan