Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta Oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pemerintah Pusat menyerahkan Perusahaan Negara Pengangkutan Jakarta kepada Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya menerima penyerahan itu.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 September 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Rapublik Indonesia.