Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komite Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
2.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
3.
Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan.
4.
Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera.
5.
Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diberikan kepada Komite Tapera.
Pasal 2
(1)
Komite Tapera diberikan Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
(2)
Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
(3)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Komite Tapera berdasarkan pemberian insentif bagi Komisioner BP Tapera.
(4)
Pemberian Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
tunjangan hari raya diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b.
tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan
c.
tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.
Pasal 3
(1)
Besaran Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan Honorarium sebesar Rp32.508.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus delapan ribu rupiah);
b.
Anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan Honorarium sebesar Rp43.344.000,00 (empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan
c.
Anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan Honorarium sebesar Rp29.257.200,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
(2)
Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional.
(2)
Insentif bagi anggota Komite Tapera unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 40% (empat puluh persen) dari Insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.
Pasal 5
(1)
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a, diberikan paling banyak 1 (satu) kali Honorarium yang diterima.
(2)
Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, diberikan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Honorarium yang diterima.
(3)
Tunjangan asuransi purnajabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c, diberikan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Honorarium yang diterima dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya diberikan kepada Komite Tapera terhitung sejak pengangkatan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.