Justisio

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan BNPB adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
(2)
BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(3)
BNPB dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BNPB mempunyai tugas :
a.
memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
b.
menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
d.
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
e.
menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
f.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
g.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
h.
menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BNPB menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
b.
pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BNPB dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Pasal 5

BNPB terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana; dan
c.
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin BNPB dalam menjalankan tugas dan fungsi BNPB.

Pasal 7

Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.

Pasal 8

Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BNPB dalam penanggulangan bencana.

Pasal 9

Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional;
b.
pemantauan; dan
c.
evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 10

Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Kepala BNPB dan 19 (sembilan belas) Anggota.

Pasal 11

(1)
Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana terdiri dari :
a.
10 (sepuluh) Pejabat Pemerintah Eselon I atau yang setingkat, yang diusulkan oleh Pimpinan Lembaga Pemerintah; dan
b.
9 (sembilan) Anggota masyarakat profesional.
(2)
Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mewakili :
a.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b.
Departemen Dalam Negeri;
c.
Departemen Sosial;
d.
Departemen Pekerjaan Umum;
e.
Departemen Kesehatan;
f.
Departemen Keuangan;
g.
Departemen Perhubungan;
h.
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
i.
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
j.
Tentara Nasional Republik Indonesia.
(3)
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana yang berasal dari masyarakat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat.

Pasal 12

Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.

Pasal 13

Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

Pasal 14

Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi :
a.
koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b.
komando penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
c.
pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 15

Susunan Organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari:
a.
Sekretariat Utama;
b.
Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
c.
Deputi Bidang Penanganan Darurat;
d.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
e.
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan;
f.
Inspektorat Utama;
g.
Pusat; dan
h.
Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 16

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 17

Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumberdaya serta kerjasama.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a.
pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BNPB;
b.
pengkoordinasian, perencanaan, dan perumusan kebijakan teknis BNPB;
c.
pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BNPB;
d.
pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BNPB;
e.
fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana;
f.
pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BNPB.

Pasal 19

(1)
Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
(2)
Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 20

Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
b.
pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
c.
pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
d.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.

Pasal 22

(1)
Deputi Bidang Penanganan Darurat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
(2)
Deputi Bidang Penanganan Darurat dipimpin oleh Deputi.

Pasal 23

Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Penanganan Darurat menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi;
b.
pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi;
c.
komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;
d.
pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi;
e.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.

Pasal 25

(1)
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
(2)
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 26

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
b.
pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
c.
pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
d.
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana.

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.