Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah Wajib Pajak orang Pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia, yang menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebulan.

Pasal 2

Pajak Penghasilan yang terutang atas gaji, upah serta imbalan lainnya dan pekerjaan yang diterima oleh Pekerja sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan, ditanggung oleh pemerintah.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4258) dinyatakan Tidak Berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2003.