Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.