Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1960 Tentang Penetapan Retribusi untuk Ijin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1960/1961

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Retribusi yang dimaksudkan dalam dari "Kapokbelangen- Ordonnantie 1935" untuk mengeluarkan kapok menurut ijin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Ekspor untuk tahun lisensi 1960/1961, ditetapkan sebesar RP. 15,- (limabelas rupiah) tiap 100 kg kapok yang diekspor;

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 September 1960. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.