Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1960 Tentang Penetapan Retribusi untuk Ijin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1960/1961
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Retribusi yang dimaksudkan dalam dari "Kapokbelangen- Ordonnantie 1935" untuk mengeluarkan kapok menurut ijin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Ekspor untuk tahun lisensi 1960/1961, ditetapkan sebesar RP. 15,- (limabelas rupiah) tiap 100 kg kapok yang diekspor;
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 September 1960.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.