Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1986 Tentang Obligasi Perusahaan Umum Telekomunikasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
b.
Menteri adalah Menteriyang bertanggungjawab di bidang telekomunikasi;
c.
Perusahaan adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi, disingkat PERUMTEL, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984;
d.
Obligasi adalah Obligasi Perusahaan Umum Telekomunikasi yaitu surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang atas Pinjaman Uang dari masyarakat oleh PERUMTEL dengan menjanjikan imbalan bunga tertentu dan pembayarannya dilakukan secara berkala,

Pasal 2

(1)
Dalam rangka mengembangkan usahanya Perusahaan diizinkan menerbitkan obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp 400.000.000.000,-(empat ratus milyar rupiah), yang penerbitannya dilakukan secara bertahap.
(2)
Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk pembiayaan program pembangunan perusahaan dalam REPELITA IV.
(3)
Penetapan jenis obligasi dan tata cara penerbitannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan dapat melakukan penyisihan dana yang pengaturan selanjutnya dilakukan oleh Menteri dan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut olch Menteri dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.