Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Pt Kertas Padalarang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Kertas Padalarang melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

Pasal 2

(1)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan atas keseluruhan saham milik negara Republik Indonesia pada PT Kertas Padalarang, yaitu sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) saham atau sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh puluh lima persen). # 3 2013, No.78
(2)
Harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

(1)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(3)
Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.