Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/pmk.011/2013 Tahun 2013 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi Atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan sebagaimana dimaksud dalam pos-pos tarif: 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.10.00, 7208.27.90.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan ex. 7208.90.00.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Pasal 2

Negara asal barang, nama produsen/eksportir dan besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada ditetapkan sebagai berikut:
No.Negara Asal BarangPerusahaanBesaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
1Republik Rakyat TiongkokWuhan Iron & Steel (Group) Co. Angang Steel Company Ltd. Baoshan Iron & Steel Co. Ltd. Perusahaan lainnya0 20 20 20
2IndiaEssar Steel Ltd. JSW Steel Ltd. Perusahaan lainnya12,95 20
3Rusia, Kazakhstan, dan BelarusiaNovolipetsk Steel Magnitogorsk Iron & Steel Works JSC Severstal Perusahaan lainnya8,96 20 5,58 20
4TaiwanChung Hung Steel Corporation China Steel Corporation Shang Shing Steel Industrial Perusahaan lainnya4,24 0 4,70 20
5ThailandSahaviriya Steel Industries Public Co. Ltd. Nakornthai Strip Mill Public Co. Ltd. G Steel Ltd. Perusahaan lainnya11,23 12,78 7,52 20

Pasal 3

(1)
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan :
a.
Tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau
b.
Tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dilakukan dari negara-negara yang termasuk 2013, No. 1398 6 dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. merupakan tambahan Bea Masuk Umum (Most Favored Nation).

Pasal 4

Ketentuan mengenai Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap impor barang sebagaimana dalam yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

1.
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand berupa produk canai lantalan dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dic anai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.