Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1986 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Pengerukan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1985, dan tanggal 1 Januari 1986, kapal-kapal keruk dan suku cadangnya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan kekayaan Negara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dipisahkan dan ditetapkan untuk dijadikan tambahan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan.

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Perhubungan dan Departemen Keuangan.

Pasal 3

Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam , diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.