Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyerahkan seluruh aktiva dan pasiva beserta management percetakan tersebut, termasuk didalamnya segala pengurusan dan penguasaan atas benda yang bergerak dan tak bergerak milik perusahaan tersebut kepada suatu P.T. yang dibentuk berdasarkan Undang-undang, yang mana BANK INDONESIA ditugaskan untuk menjalankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai pemegang sero tunggal dari P.T. tersebut, atas nama Pemerintah, dengan bertanggung-jawab kepada Pemerintah.