Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1959 Tentang Penentuan Pengenaan Nasionalisasi Percetakan Kebayoran P.t.

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

PERCETAKAN KEBAYORAN P.T. yang berkedudukan di Jakarta dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi Perusahaan Percetakan Negara.

Pasal 2

Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyerahkan seluruh aktiva dan pasiva beserta management percetakan tersebut, termasuk didalamnya segala pengurusan dan penguasaan atas benda yang bergerak dan tak bergerak milik perusahaan tersebut kepada suatu P.T. yang dibentuk berdasarkan Undang-undang, yang mana BANK INDONESIA ditugaskan untuk menjalankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai pemegang sero tunggal dari P.T. tersebut, atas nama Pemerintah, dengan bertanggung-jawab kepada Pemerintah.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.