Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.
3.
Pemerintah Propinsi adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom sebagai Badan Eksekutif Daerah.
4.
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota adalah Bupati dan Walikota beserta perangkat Daerah Otonom sebagai Badan Eksekutif Daerah.
5.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Desentralisasi.
6.
Kebijakan Daerah adalah aturan, arahan, acuan, ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7.
Pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau wakil pemerintah di Daerah.
8.
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.
Pengawasan represif adalah pengawasan yang dilakukan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan Daerah baik berupa Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
10.
Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga/Badan/Unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian.
11.
Pengawasan legislatif adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Pemerintah Daerah sesuai tugas, wewenang dan haknya.
12.
Pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat.
Pasal 2
(1)
Pemerintah melakukan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2)
Dalam rangka pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 3
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.
Pasal 4
Pemerintah dapat melimpahkan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan Kota kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Dalam rangka melakukan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen saling berkoordinasi.
Pasal 6
(1)
Pembinaan oleh Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Propinsi dilaporkan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2)
Pembinaan oleh Gubernur terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan tembusan kepada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
Pasal 7
(1)
Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2)
Pemerintah dapat melimpahkan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan :
a.
secara represif terhadap kebijakan Pemerintahan Daerah yang berupa Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
secara fungsional terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah.
Pasal 9
(1)
Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah berkoordinasi dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
(2)
Pemerintah dapat melimpahkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah terhadap Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 10
(1)
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden menerbitkan Keputusan Pembatalan terhadap Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan perundang-undangan lainnya.
(2)
Gubernur selaku wakil Pemerintah menerbitkan Keputusan Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah Kabupaten dan Kota, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota sesuai kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang tidak dapat menerima Keputusan Pembatalan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi oleh Pemerintah dapat mengajukan keberatan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(4)
Daerah Kabupaten/Kota yang tidak dapat menerima Keputusan Pembatalan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur sesuai kewenangan yang dilimpahkan kepadanya dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur selaku wakil
Pemerintah di Daerah.
Pasal 11
Pengawasan secara fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dilakukan oleh Lembaga/Badan/Unit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Dalam rangka melakukan pengawasan fungsional atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2)
Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Pasal 13
Pengawasan secara fungsional yang dilaksanakan oleh Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam dilaporkan kepada Presiden.
Pasal 14
Pengawasan yang dilimpahkan kepada Gubernur dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menindaklanjuti hasil pengawasan.
(2)
Tindak lanjut hasil pengawasan Pemerintah dilaporkan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan tembusan kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
(3)
Tindak lanjut hasil pengawasan Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah dilaporkan oleh
Bupati dan Walikota kepada Presiden melalui Gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
Pasal 16
Pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota dan atau aparatnya yang menolak pelaksanaan serta tindak lanjut hasil pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.
(2)
Pengawasan legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenangnya melalui dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan panitia khusus dan pembentukan panitia kerja yang diatur dalam tata tertib dan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1)
Masyarakat secara perorangan maupun kelompok dan atau organisasi masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung baik lisan maupun tertulis berupa permintaan keterangan, pemberian informasi, saran dan pendapat kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan lembaga lainnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.
Pasal 19
Tata cara pembinaan dan pengawasan lebih lanjut oleh Pemerintah terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 20 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.