Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/15/PBI/2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Uang Rupiah adalah mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Mata Uang.
2.
Pengolahan Uang Rupiah adalah setiap kegiatan usaha yang menyangkut fisik Uang Rupiah yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah.
3.
Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PJPUR adalah BUJP yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah.
4.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
5.
Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara jasa kaval angkut uang dan barang berharga dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6.
Kantor Cabang adalah kantor PJPUR yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat PJPUR dengan alamat tempat kegiatan yang jelas.
Pasal 2
(1)
Jenis kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah terdiri atas:
a.
distribusi Uang Rupiah;
b.
pemrosesan Uang Rupiah;
c.
penyimpanan Uang Rupiah di khazanah; dan/atau
d.
pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah pada antara lain Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), dan/atau Cash Recycling Machine (CRM).
(2)
Bank Indonesia menetapkan standar pelaksanaan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah antara lain sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang harus dipenuhi oleh PJPUR.
Pasal 3
(1)
Setiap BUJP yang akan menjadi PJPUR untuk melakukan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2)
PJPUR yang akan membuka Kantor Cabang wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Pasal 4
(1)
Izin sebagai PJPUR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Bank Indonesia berdasarkan jenis kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah.
(2)
Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau sebagian.
(3)
Dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia melakukan analisis administratif dan pemeriksaan lokasi.
(4)
Dalam memberikan persetujuan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Bank Indonesia melakukan analisis administratif, penilaian hasil pengawasan terhadap PJPUR, dan pemeriksaan lokasi.
Pasal 5
(1)
Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan pembatasan pemberian:
a.
izin sebagai PJPUR; dan
b.
persetujuan pembukaan Kantor Cabang.
(2)
Kebijakan pembatasan pemberian izin dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan antara lain:
a.
menjaga efisiensi nasional;
b.
menjaga kepentingan publik;
c.
menjaga pertumbuhan industri;
d.
menjaga persaingan usaha yang sehat; dan
e.
mendukung kebijakan nasional.
Pasal 6
Dalam rangka mengajukan izin sebagai PJPUR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BUJP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berbadan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas;
b.
menggunakan sarana, prasarana, dan/atau infrastruktur yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan masing-masing jenis kegiatan Pengolahan Uang Rupiah;
c.
memiliki kondisi dan/atau kinerja keuangan yang sehat;
d.
memiliki pengurus perusahaan dengan integritas dan reputasi yang baik; dan
e.
memiliki izin operasional sebagai BUJP dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku.
Pasal 7
Dalam rangka pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), PJPUR harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki izin sebagai PJPUR;
b.
menggunakan sarana, prasarana, dan/atau infrastruktur yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan masing-masing jenis kegiatan Pengolahan Uang Rupiah;
c.
memiliki sumber daya manusia dengan integritas dan reputasi yang baik; dan
d.
memiliki izin perluasan kegiatan usaha dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
(1)
PJPUR wajib melaksanakan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pemberian izin.
(2)
PJPUR wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia, apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPUR tersebut telah atau belum dapat melaksanakan kegiatannya.
(3)
PJPUR dilarang mengalihkan pelaksanaan atas jenis kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pihak lain.
Pasal 9
(1)
Perjanjian penyelenggaraan jasa Pengolahan Uang Rupiah antara PJPUR dengan Bank atau pihak lain wajib dilakukan secara tertulis.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a.
ruang lingkup pekerjaan;
b.
jangka waktu perjanjian;
c.
nilai pekerjaan dan cara pembayaran;
d.
kesepakatan mengenai ukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan (service level agreement);
e.
hak dan kewajiban para pihak;
f.
asuransi;
g.
kepatuhan para pihak terhadap ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan Pengolahan Uang Rupiah;
h.
kerahasiaan;
i.
kriteria atau kondisi pengakhiran perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian (early termination);
j.
sanksi; dan
k.
penyelesaian perselisihan.
Pasal 10
(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap PJPUR.
(2)
Pengawasan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung.
(3)
Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penelitian terhadap laporan berkala, laporan insidental, keterangan, penjelasan, rekaman, dan/atau dokumen terkait pelaksanaan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah dari PJPUR.
(4)
Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan terhadap PJPUR.
(5)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memperhatikan aspek paling kurang:
a.
standar pelayanan minimal dan perlindungan konsumen;
b.
sarana, prasarana, dan infrastruktur;
c.
sumber daya manusia;
d.
manajemen risiko dan tata kelola;
e.
kegiatan Pengolahan Uang Rupiah; dan
f.
kapasitas usaha, volume usaha, dan pangsa pasar.
Pasal 11
Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 12
(1)
PJPUR wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan berkala dan laporan insidental, termasuk segala keterangan, penjelasan, rekaman, dan/atau dokumen terkait pelaksanaan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah apabila diminta, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
PJPUR atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksa dan memberi bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari laporan dan segala keterangan, penjelasan, rekaman, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh PJPUR.
(3)
Dalam rangka memastikan kebenaran dan keakuratan laporan dan/atau dokumen yang disampaikan oleh PJPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia berwenang meminta laporan, keterangan, penjelasan, rekaman, dan/atau dokumen kepada pihak yang bekerja sama dengan PJPUR.
Pasal 13
Bank dan pihak lain yang menggunakan jasa PJ PUR melakukan pengawasan terhadap PJ PUR dalam rangka memastikan kepatuhan PJ PUR terhadap standar yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan perjanjian penyelenggaraan jasa Pengolahan Uang Rupiah.
Pasal 14
(1)
Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia menyampaikan surat pembinaan kepada PJ PUR.
(2)
PJ PUR wajib menindaklanjuti surat pembinaan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 15
Dalam rangka penerapan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia berwenang:
a.
meminta PJ PUR untuk melakukan dan/atau tidak melakukan suatu kegiatan tertentu; dan
b.
menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan PJ PUR.
Pasal 16
(1)
PJ PUR wajib menggunakan sarana, prasarana, dan infrastruktur yang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Uang Rupiah di masyarakat dalam kondisi yang layak edar, PJ PUR wajib memenuhi standar kualitas Uang Rupiah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Standar kualitas Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bank Indonesia kepada Bank dan PJPUR melalui pemberitahuan tertulis dan/atau media informasi lainnya.
(4)
PJPUR wajib memastikan tidak terdapat Uang Rupiah yang diragukan keasliannya dalam melakukan kegiatan pemrosesan Uang Rupiah yang menjadi tanggung jawab PJPUR.
(5)
Dalam hal PJPUR menemukan Uang Rupiah yang diragukan keasliannya dalam melakukan kegiatan pemrosesan Uang Rupiah, PJPUR harus meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia atau menyerahkannya kepada Bank.
Pasal 17
(1)
PJPUR harus memiliki dan menerapkan manajemen risiko secara efektif.
(2)
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a.
pengawasan aktif oleh komisaris dan direksi;
b.
kecukupan kebijakan dan prosedur;
c.
kecukupan proses identifikasi dan mitigasi risiko; dan
d.
pengendalian intern.
Pasal 18
PJPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , ayat (1), ayat (1), ayat (2), ayat (2), ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:
Akses Terbatas
Anda melihat 18 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.