Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 4
GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam valuta asing.
# Pasal II
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 13 Oktober 2008.