Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 14 Oktober 1965. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 14 Oktober 1965. Menteri/Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 88