Justisio

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2012 Tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah aparatur pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial.
(2)
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

Pasal 2

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
b.
penyusunan rencana dan program dukungan administratif dan teknis operasional;
c.
pelaksanaan kerja sama, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga, serta pengelolaan data dan layanan informasi; dan
d.
pembinaan dan pelaksanaan pengawasan, administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan Komisi Yudisial.

Pasal 4

(1)
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro dan 1 (satu) pusat.
(2)
Masing-masing biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(3)
Pusat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang yang masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang.

Pasal 5

Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 7

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial maupun dengan instansi terkait lain.

Pasal 8

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi bawahan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 10

(1)
Sekretaris jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Kepala biro dan kepala pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3)
Kepala bagian dan kepala bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4)
Kepala subbagian dan kepala subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 11

(1)
Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komisi Yudisial.
(2)
Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris jenderal. 2012, No.151 4

Pasal 12

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 13

Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.