Justisio

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 Tentang Pendanaan Pei{yediaan Infrastruktur Melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan yang selanjutnya disingkat P3NK adalah alternatif Pendanaan untuk Penyediaan Infrastruktur berbasis kewilayahan dan/atau dalam radius/koridor zonasi yang memungkinkan Penyediaan Infrastruktur untuk didanai dari proporsi Peningkatan Nilai atas dampak inisiatif penciptaan nilai yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang diperoleh dari Penerima Manfaat serta hasil pengembangan kawasan.
2.
Peningkatan Nilai adalah dampak meningkatnya nilai lahan dan/atau bertumbuhnya produktivitas ekonomi di dalam Wilayah Tangkapan yang disebabkan diterapkannya P3NK, baik dampak secara langsung maupun tidak langsung.
3.
Dana Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan yang selanjutnya disingkat Dana P3NK adalah proporsi Peningkatan Nilai yang diperoleh atau ditangkap dari Penerima Manfaat sebagai dampak dari inisiatif penciptaan nilai yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang diperoleh dalam bentuk uang.
4.
Koridor Ekonomi adalah sekumpulan pusat pelayanan kegiatan dalam suatu wilayah geografis yang saling terhubung dalam satu jaringan Infrastruktur terintegrasi yang dimaksudkan untuk mendorong perkembangan kegiatan perekonomian, menarik investasi, dan/atau menciptakan simpul-simpul kegiatan ekonomi baru.
5.
Zona Ekonomi adalah pusat pelayanan kegiatan dalam suatu wilayah geografis yang diarahkan untuk menjadi simpul kegiatan ekonomi.
6.
Studi Kelayakan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan yang selanjutnya disingkat Studi Kelayakan P3NK adalah dokumen hasil studi atau uji tuntas yang menghasilkan kesimpulan mengenai hubungan integrasi antara inisiatif penciptaan nilai, Peningkatan Nilai, Pendanaan, dan kelembagaan sehubungan dengan P3NK yang akan digunakan sebagai dasar penyelenggaraan P3NK di suatu Koridor Ekonomi/Zona Ekonomi.
7.
Wilayah Tangkapan adalah wilayah dengan delineasi tertentu yang ditetapkan dalam Studi Kelayakan P3NK dan/atau wilayah yang dibatasi dengan batas fisik/administratif tertentu dalam bentuk radius/zonasi yang dianggap sebagai suatu kawasan yang terkena dampak Peningkatan Nilai baik secara langsung atau tidak langsung sebagai akibat diterapkannya P3NK.
8.
Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan perangkat lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
9.
Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan Infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan Infrastruktur dan/atau pemeliharaan Infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan Infrastruktur.
10.
Pendanaan Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pendanaan adalah mekanisme untuk membayar keseluruhan atau sebagian biaya Penyediaan Infrastruktur selama jangka waktu pengoperasian Infrastruktur tersebut, termasuk untuk menutup setiap biaya sehubungan dengan Pembiayaan dan/atau biaya pengoperasian dan pemeliharaan Infrastruktur.
11.
Pembiayaan Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pembiayaan adalah suatu mekanisme untuk membayar seluruh atau sebagian biaya dan pengeluaran di muka dan/atau pembayaran periodik pada tahun atau berikutnya sehubungan suatu investasi dalam Penyediaan Infrastruktur yang umumnya diperlukan sebelum dapat diaksesnya mekanisme Pendanaan dengan skema P3NK.
12.
Pengelola Kawasan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengelola kawasan yang delineasinya mengikuti, bersinggungan, dan/atau beririsan dengan Wilayah Tangkapan, termasuk pengelola kawasan berorientasi transit, pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, pengelola kawasan ekonomi khusus, pengelola kawasan industri, pengelola kawasan pusat kegiatan bisnis atau perdagangan, dan pengelola kawasan perumahan dan pemukiman.
13.
Penerima Manfaat adalah setiap pihak yang mendapatkan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari adanya Peningkatan Nilai.
14.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom provinsi, atau bupati bagi daerah otonom kabupaten, atau wali kota bagi daerah otonom kota.
17.
Pengelola P3NK adalah pihak yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk mengelola Dana P3NK dan hasil pengembangan kawasan.
18.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
19.
Koefisien Lantai Bangunan adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai keterangan rencana kota.
20.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
21.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
22.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
23.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
24.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
25.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
26.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
27.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
28.
Wajib Pajak adalah wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah.
29.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
30.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
31.
Perjanjian Dukungan Pendanaan adalah perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pengelola P3NK dan pihak-pihak yang melaksanakan Penyediaan Infrastruktur sehubungan dengan dukungan Pendanaan yang bersumber dari Dana P3NK yang diberikan terhadap Penyediaan Infrastruktur.
32.
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
33.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
34.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
35.
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
36.
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
37.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
38.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
39.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN/BMD.
40.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN/BMD.
41.
Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development yang selanjutnya disingkat TOD adalah konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi antarjaringan angkutan umum massal, dan antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor, serta pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan kawasan campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.
42.
Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
43.
Pengalihan Hak Membangun adalah suatu perangkat pengendalian pemanfaatan lahan yang mendorong pengalihan secara sukarela atas Hak Membangun yang Dapat Dialihkan.
44.
Hak Membangun yang Dapat Dialihkan adalah hak membangun luas lantai yang belum dimanfaatkan dan dapat dialihkan melalui mekanisme Pengalihan Hak Membangun dari suatu tempat atau kawasan yang ingin dipertahankan atau dilindungi yang disebut dengan area pengirim, menuju tempat atau kawasan yang diharapkan berkembang yang disebut dengan area penerima, ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah atau RDTR.
45.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian selaku koordinator pengembangan kebijakan P3NK.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan, khususnya dalam Penyediaan Infrastruktur, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan P3NK.
(2)
Dalam penyelenggaraan P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memperoleh dukungan dari Pemerintah Pusat.
(3)
P3NK dapat diterapkan bersamaan dengan skema pembiayaan dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

P3NK bertujuan menciptakan siklus nilai manfaat sehubungan dengan Penyediaan Infrastruktur, yang terdiri dari penciptaan nilai, penangkapan nilai, dan pendanaan nilai.

Pasal 4

Sasaran dari P3NK mencakup:
a.
terwujudnya penyelenggaraan pembangunan secara berkelanjutan dengan berdasar pada dokumen rencana tata ruang yang mampu menumbuhkan simpul-simpul ekonomi baru di sepanjang suatu Koridor Ekonomi/Zona Ekonomi yang terintegrasi dengan Penyediaan Infrastruktur;
b.
meningkatnya kuantitas, kualitas, dan efisiensi layanan Infrastruktur sehingga berdampak pada terciptanya Peningkatan Nilai;
c.
terciptanya sumber-sumber pendanaan baru untuk mendanai suatu Penyediaan Infrastruktur secara berkesinambungan;
d.
terciptanya iklim investasi yang menarik, kondusif, dan menjamin kepastian hukum, dengan memperhatikan tingkat kewajaran dalam pengembalian investasi;
e.
terdorongnya partisipasi masyarakat dalam pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui penerapan prinsip Penerima Manfaat membayar, dengan mempertimbangkan kemampuan membayar kelompok Penerima Manfaat tertentu; dan
f.
terdorongnya kesadaran dan inisiatif dari Pemerintah Daerah dengan adanya potensi untuk Penyediaan Infrastruktur melalui P3NK untuk menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur secara mandiri.

Pasal 5

P3NK dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:
a.
keberlanjutan, yakni optimalisasi pendayagunaan lahan harus dilakukan dengan berlandaskan pada suatu perencanaan berbasis kewilayahan yang komprehensif dan terpadu agar dapat menciptakan kesinambungan dalam penciptaan nilai, penangkapan nilai, dan pendanaan nilai sehingga dapat tercapainya Peningkatan Nilai;
b.
kemitraan, yakni penyelenggaraan P3NK melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik dari sisi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha;
c.
kemanfaatan, yakni penyelenggaraan P3NK memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat;
d.
kepastian hukum, yakni adanya perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam setiap pengambilan keputusan maupun kegiatan investasi sehubungan dengan penyelenggaraan P3NK;
e.
keadilan, yakni penyelenggaraan P3NK melindungi hak dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan; dan
f.
tata kelola yang baik, yakni penyelenggaraan P3NK dilakukan dengan memperhatikan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang mencakup prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan penegakan hukum.

Pasal 6

(1)
Penyelenggaraan P3NK dilaksanakan oleh:
a.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk setiap P3NK di dalam wilayah administrasi kabupaten/kota terkait; dan
b.
Pemerintah Daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehubungan dengan P3NK di dalam wilayah administrasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan P3NK, Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk:
a.
menyetujui Studi Kelayakan P3NK;
b.
menetapkan Pengelola P3NK;
c.
menetapkan sumber Dana P3NK dan delineasi Wilayah Tangkapan;
d.
menetapkan dana operasional dan sumber dana operasional Pengelola P3NK;
e.
mengatur kelembagaan dan tata kelola P3NK;
f.
menetapkan atau menyetujui distribusi pemberian dukungan pendanaan Penyediaan Infrastruktur yang dananya bersumber dari Dana P3NK;

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 46 pasal. Masuk untuk akses penuh.