Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut :
1.
Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
2.
Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
3.
Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud dalam dan , diberikan terhitung mulai Tahun 2004.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Komunikasi dan Informatika, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan