Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Oleh Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2.
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
3.
Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan.
4.
Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya, serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
5.
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
6.
Pengguna Berbadan Hukum adalah badan hukum yang mempekerjakan TKI di negara tujuan yang telah memperoleh izin dari instansi pemerintah yang berwenang di negara setempat.
7.
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
8.
Perjanjian Penempatan TKI oleh Pemerintah yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
10.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
11.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
12.
Dinas Provinsi adalah instansi pemerintah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
13.
Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
14.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1)
Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis yang dilakukan antara:
a.
Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI; atau
b.
Pemerintah dengan Pengguna Berbadan Hukum di negara tujuan penempatan.
(2)
Pelaksanaan penempatan TKI oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan surat permintaan TKI dari Pengguna Berbadan Hukum kepada Pemerintah setelah memperoleh pengesahan dari Perwakilan.
(3)
Pengesahan surat permintaan TKI oleh Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menjamin kesesuaian kondisi dan syarat kerja TKI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan.
(4)
Dalam hal surat permintaan TKI tidak sesuai dengan kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perwakilan wajib menolak memberikan pengesahan.

Pasal 3

(1)
Penandatanganan perjanjian tertulis antara Pemerintah dan pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum di negara tujuan dilakukan oleh Menteri.
(2)
Penandatanganan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala BNP2TKI.
(3)
Tata cara penandatanganan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam disusun berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan dan saling menghormati.
(2)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
hak dan kewajiban para pihak;
b.
syarat dan prosedur penempatan;
c.
perjanjian kerja;
d.
komponen biaya;
e.
mekanisme monitoring dan evaluasi, termasuk pembentukan kelompok kerja bersama;
f.
penyelesaian sengketa dan perubahan perjanjian; dan
g.
jangka waktu dan pengakhiran perjanjian.
(3)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara yang melakukan perjanjian.

Pasal 5

Dalam hal pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum mempersyaratkan kualifikasi teknis tertentu, Menteri atau Kepala BNP2TKI berdasarkan pendelegasian dari Menteri, harus melibatkan instansi teknis terkait dalam melakukan perundingan dan perumusan naskah perjanjian.

Pasal 6

TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam adalah TKI yang bekerja pada Pengguna Berbadan Hukum, bukan yang bekerja pada pengguna perseorangan.

Pasal 7

(1)
Penempatan TKI oleh Pemerintah dilaksanakan oleh BNP2TKI.
(2)
BNP2TKI dalam melaksanakan penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

Pasal 8

Penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a.
perekrutan;
b.
pemeriksaan psikologi dan kesehatan;
c.
perjanjian penempatan TKI;
d.
pengurusan paspor;
e.
pengurusan asuransi TKI;
f.
perjanjian kerja;
g.
pengurusan visa;
h.
PAP;
i.
penerbitan KTKLN; dan
j.
pemberangkatan.

Pasal 9

Perekrutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
pemberian informasi;
b.
pendaftaran TKI; dan
c.
seleksi TKI.

Pasal 10

(1)
Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi:
a.
kondisi dan syarat kerja;
b.
pekerjaan/jabatan;
c.
persyaratan pendaftaran;
d.
hak dan kewajiban TKI;
e.
pembiayaan; dan
f.
risiko yang mungkin dihadapi TKI di luar negeri.
(2)
BNP2TKI bersama-sama dengan Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon TKI.
(3)
Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan tatap muka, penyebarluasan selebaran, media elektronik, dan sarana informasi lainnya.

Pasal 11

(1)
Pendaftaran TKI sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan oleh calon TKI dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
(2)
Persyaratan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota (kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK-1));
b.
berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain;
c.
ijazah pendidikan terakhir;
d.
surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
e.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
f.
surat keterangan izin dari:
1.
suami/istri bagi calon TKI yang menikah;
2.
orang tua bagi calon TKI yang belum menikah, janda/duda; atau
3.
wali bagi calon TKI yang orang tua, suami/istrinya sudah meninggal atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
g.
tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
h.
syarat lain yang disepakati dalam perjanjian tertulis.
(3)
Pendaftaran TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BNP2TKI.

Pasal 12

Seleksi TKI sebagaimana dimaksud dalam huruf c, meliputi:
a.
seleksi administrasi; dan
b.
seleksi teknis.

Pasal 13

Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 14

(1)
Seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi tes keterampilan atau tes kompetensi yang dilakukan dalam bentuk:
a.
tertulis;
b.
wawancara; dan/atau
c.
praktik.
(2)
BNP2TKI dalam melakukan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan instansi teknis terkait, lembaga teknis terkait, dan/atau Pengguna Berbadan Hukum.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.