Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
2.
Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Pasal 2
(1)
Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2)
Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
c.
pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
d.
koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.
Pasal 5
Susunan organisasi Badan terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri;
e.
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri; dan
f.
Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji.
Pasal 6
(1)
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
Pasal 7
(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin Badan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 8
(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b.
koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan pengelolaan pengadaan barang jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan haji dalam negeri.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan haji luar negeri.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji luar negeri;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji luar negeri;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji luar negeri;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 20
(1)
Dalam rangka pengawasan intern pada Badan, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 21
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 23
(1)
Di lingkungan Badan dapat dibentuk pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat.
Pasal 24
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Badan sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesebelas Unit Pelaksana Teknis
Pasal 25
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 26
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 27
(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.
(2)
Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1)
Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 29
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.
Pasal 30
(1)
Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Pasal 31
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Akses Terbatas
Anda melihat 31 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.