Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1999 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Bukit Tinggi dan Kabupaten Agam
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kota Bukittinggi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
2.
Kabupaten Agam adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah, sebagai Undang-undang.
3.
Propinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, sebagai Undang-undang.
Pasal 2
Batas wilayah Kota Bukittinggi diubah dan diperluas dengan memasukkan:
a.
sebagian dari wilayah Kecamatan Banuhampu Sei Puar Kabupaten Agam yang terdiri dari:
1.
Desa Kubang Putiah Ateh;
2.
Desa Kubang Putiah Bawah;
3.
Desa Taluak IV Suku;
4.
Desa Ladang Laweh I;
5.
Desa Ladang Laweh II;
6.
Desa Padang Lua;
7.
Desa Sungai Tanang;
8.
Desa Cingkariang I;
9.
Desa Cingkariang II;
10.
Desa Pakan Sinayan Tengah;
11.
Desa Pakan Sinayan Barat;
12.
Desa Pakan Sinayan Timur;
b.
sebagian dari wilayah Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, yang terdiri dari:
1.
Desa Guguak Tinggi;
2.
Desa Guguak Rendah;
3.
Desa Koto Gadang;
4.
Desa Subarang Tigo Jariang;
5.
Desa Sianok;
6.
Desa Jambak.
c.
sebagian dari wilayah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, yang terdiri dari:
1.
Desa Sidang Induriang;
2.
Desa Pandan Basasak Kapau;
3.
Desa Pasia Kapau;
4.
Desa Tigo Kampuang;
5.
Desa Kampuang Tujuh;
6.
Desa Ranggo Malai;
7.
Desa Aro Kandikia;
8.
Desa Pulai Sungai Talang.
d.
sebagian dari wilayah Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam, yang terdiri dari:
1.
Desa Batu Taba;
2.
Desa Biaro;
3.
Desa Limo Balai;
4.
Desa Surau Kamba;
5.
Desa Balai baru;
6.
Desa Parik Putuih;
7.
Desa Ampang Gadang;
8.
Desa Pasia.
Pasal 3
Dengan diperluasnya wilayah Kota Bukittinggi maka Kecamatan-kecamatan di Kota Bukittinggi wilayahnya ditata sebagai berikut:
a.
Kecamatan Bukittinggi Utara, terdiri dari:
1.
Kelurahan Pulau Anak Air;
2.
Kelurahan Koto Selayan;
3.
Kelurahan Garegeh;
4.
Kelurahan Manggis/Ganting;
5.
Kelurahan Campago Ipuh;
6.
Kelurahan Puhun Tembok;
7.
Kelurahan Puhun Pintu Kabun
8.
Kelurahan Kubu Galai Bancah;
9.
Kelurahan Campago Guguk Bulek;
10.
Desa Tigo Kampuang;
11.
Desa Kampuang Tujuh;
12.
Desa Ranggo Malai;
13.
Desa Aro Kandikia;
14.
Desa Pulai Sungai Talang;
15.
Desa Sindang Induriang;
16.
Desa Pandan Basasak Kapau;
17.
Desa Pasai Kapau.
b.
Kecamatan Bukittinggi, terdiri dari:
1.
Desa Batu Tama;
2.
Desa Lima Balai;
3.
Desa Biaro;
4.
Desa Surau Kamba;
5.
Desa Balai Baru;
6.
Desa Parit Putuih;
7.
Desa Ampang Gadang;
8.
Desa Pasia.
c.
Kecamatan Banuhampu, terdiri dari:
1.
Desa Kubang Putiah Ateh;
2.
Desa Kubang Putiah Bawah;
3.
Desa Taluak IV Suku;
4.
Desa Ladang Laweh I;
5.
Desa Ladang Laweh II;
6.
Desa Padang Lua;
7.
Desa Sungai Tanang;
8.
Desa Cingkariang I;
9.
Desa Cingkariang II;
10.
Desa Pakan Sinayan Tengah;
11.
Desa Pakan Sinayan Barat;
12.
Desa Pakan Sinayan Timur.
d.
Kecamatan Bukittinggi Barat, terdiri dari:
1.
Kelurahan Bukti Cangang/Kayu Ramang;
2.
Kelurahan Tarok Dipo;
3.
Kelurahan Pakan Karai;
4.
Kelurahan Aur Tajungkang/Tangah Sawah;
5.
Kelurahan Benteng Pasar Atas;
6.
Kelurahan Kayu Kubu;
7.
Kelurahan Bukit Api Puhun;
8.
Desa Guguak Tinggi;
9.
Desa Guguak Rendah;
10.
Desa Koto Gadang;
11.
Desa Subarang Tigo Jariang;
12.
Desa Sianok;
13.
Desa Jambak.
e.
Kecamatan Bukittinggi Tengah, terdiri dari:
1.
Kelurahan Belakang Balok;
2.
Kelurahan Sapiran;
3.
Kelurahan Birugo;
4.
Kelurahan Aur Kuning;
5.
Kelurahan Pakan labuh;
6.
Kelurahan Parit Rantang;
7.
Kelurahan Ladang Cakiah;
8.
Kelurahan Kubu Tanjung.
Pasal 4
Dengan ditatanya wilayah Kecamatan-kecamatan di Kota Bukittinggi sebagaimana dimaksud dalam , maka Kecamatan Guguak Panjang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, dan Kecamatan mandiangin Koto Salayan dihapus.
Pasal 5
(1)
Sisa wilayah Kecamatan Banuhampu Sungai Puar Kabupaten Agam, setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap merupakan wilayah Kecamatan Banuhampu Sei Puar dan diganti namanya menjadi Kecamatan Sei Puar, terdiri dari:
1.
Desa Padang Laweh;
2.
Desa Batu Palano;
3.
Desa Sariak;
4.
Desa Padang Kudo;
5.
Desa Sungai Buluah Batagak;
6.
Desa Limo Suku;
7.
Desa Kapalo Koto;
8.
Desa Tangah Koto;
9.
Desa Limo Kampuang;
10.
Desa Galuang;
(2)
Wilayah Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b tetap merupakan wilayah Kecamatan IV Koto, terdiri dari:
1.
Desa Koto Tuo Barat;
2.
Desa Koto Tuo Timur;
3.
Desa Koto Tuo Selatan;
4.
Desa Kampuang Pisang Pahambek;
5.
Desa Sei Jariang;
6.
Desa Balingka;
7.
Desa Ateh Buruah;
8.
Desa Ranah;
9.
Desa Sigiran Cimpago Salimpauang;
10.
Desa Jalan Bantiang;
11.
Desa Paladangan;
12.
Desa Tabak;
13.
Desa Limo Badak Saskan;
14.
Desa Hulu Banda.
(3)
Wilayah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam huruf c tetap merupakan wilayah Kecamatan Tilatang Kamang, terdiri dari:
1.
Desa Koto Malintang;
2.
Desa Situmbuak Koto Laweh;
3.
Desa Pincuran Induring;
4.
Desa VII Nagari Timur Selatan;
5.
Desa VII Nagari Barat;
6.
Desa Limo Surau Selatan;
7.
Desa Limo Surau Timur;
8.
Desa Gantiang Tambuo;
9.
Desa Kt. Tangah Lamo Utara;
10.
Desa Kt. Tangah Lamo Selatan;
11.
Desa Sei Tuak Patangahan;
12.
Desa Ujuang Magek;
13.
Desa Tangah Magek;
14.
Desa Tigo Lurah;
15.
Desa Kamang Barat;
16.
Desa Kamang Tangah;
17.
Desa Kamang Timur;
18.
Desa Pakan Sinayan;
19.
Desa Aia Tabik;
20.
Desa Durian;
21.
Desa Panah;
22.
Desa Halalang Padang Kunyik;
23.
Desa Babukik.
(4)
Wilayah Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam setelah dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam huruf d tetap merupakan wilayah Kecamatan IV Angkek Candung, terdiri dari:
1.
Desa Balai Gurah;
2.
Desa Sitapuang/Jambun;
3.
Desa Koto Tito;
4.
Desa Penampuang Ujuang;
5.
Desa Penampuang Puhun;
6.
Desa Surau Laut;
7.
Desa Lundang;
8.
Desa Koto Marapak Lembah;
9.
Desa Koto Hilalang;
10.
Desa Batabuah Koto Baru;
11.
Desa Kubang Duo Kotopanjang;
Akses Terbatas
Anda melihat 5 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.