Justisio

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
2.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
3.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai periode masing-masing pemerintah daerah.
4.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah/RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
5.
Menteri adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 2

(1)
RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2019.
(2)
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, Proyek Prioritas Strategis, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, arah pembangunan kewilayahan dan lintas kewilayahan, Prioritas Pembangunan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3)
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a.
pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga;
b.
bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional;
c.
pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah;
d.
acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional.
(4)
RPJM Nasional dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Pasal 3

(1)
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.
(2)
Dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
(3)
Dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.

Pasal 4

(1)
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional.
(4)
Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan Menteri kepada Presiden.
(5)
Tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Narasi RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran I;
b.
Proyek Prioritas Strategis RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran II;
c.
Matrik Pembangunan RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran III; dan
d.
Arah Pembangunan Wilayah RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran IV; yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

(1)
Target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif.
(2)
Perubahan target dan kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional, disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk mendapatkan keputusan.
(3)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam RKP.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 2278 pasal. Masuk untuk akses penuh.