Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1953 dengan ketentuan bahwa kelebihan uang duka/penghibur yang sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan sudah diberikan kepada janda/ahli waris pegawai-pegawai Jawatan Kereta Api yang tewas karena keganasan gerombolan, tidak akan dipungut kembali.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 Mei 1953. Presiden Republik Indonesia,
Ttd. SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai, Ttd. SOEROSO.
Menteri Keuangan, Ttd. SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 5 Juni 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA.
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN UANG DUKA ATAU PENGHIBUR KEPADA JANDA ATAU AHLI WARIS PEGAWAI YANG TEWAS DALAM MELAKUKAN KEWAJIBANNYA.
Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaannya keputusan Dewan Menteri, yang diambil dalam rapatnya yang ke 89 pada tanggal 20 Maret 1953, untuk memberikan uang duka/penghibur kepada Janda/ahli waris pegawai negeri yang telah tewas dalam menjalankan kewajibannya karena keganasan gerombolan.
Termasuk Lembaran Negara No. 41 tahun 1953.
Diketahui : Menteri Kehakiman, Ttd. LOEKMAN WIRIADINATA. --------------------------------------------------
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1953/41; TLN NO. 419