Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup;
2.
Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ;
3.
Analisis mengenai dampak lingkungan kegiatan terpadu/multisektor adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab;
4.
Analisis mengenai dampak lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab;
5.
Analisis mengenai dampak lingkungan regional adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab;
6.
Kerangka acuan adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan;
7.
Pelingkupan adalah proses pemusatan studi pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak penting;
8.
Analisis dampak lingkungan adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan;
9.
Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan;
10.
Rencana pengelolaan lingkungan adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha atau kegiatan;
11.
Rencana pemantauan lingkungan adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan;
12.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan;
13.
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha atau kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk usaha atau kegiatan yang berada di bawah wewenangnya;
14.
Menteri adalah Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan mengendalikan dampak lingkungan;
15.
Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam melaksanakan pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi upaya pencegahan pencemaran, dan kerusakan lingkungan, penanggulangan dampak penting dan pemulihan kualitas lingkungan;
16.
Komisi analisis mengenai dampak lingkungan adalah komisi yang dibentuk oleh Menteri/menteri atau Pimpinan Lembaga pemerintah Non Departemen di tingkat pusat, dan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I pada tingkat propinsi daerah tingkat I, yang bertugas membantu pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan di dalam proses pengambilan keputusan.

Pasal 2

(1)
Usaha atau kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
a.
pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b.
eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;
c.
proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan, dan kemerosotan sumberdaya alam dalam pemanfaatannya;
d.
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya;
e.
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau perlindungan cagar budaya;
f.
introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik;
g.
pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h.
penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan;
i.
kegiatan yang mempunyai risiko tinggi, dan mempengaruhi pertahanan negara.
(2)
Menteri menetapkan jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab.
(3)
Bagi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib disusun analisis dampak lingkungan.
(4)
Penapisan rencana usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (3) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.

Pasal 3

(1)
Dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup ditentukan oleh :
a.
jumlah manusia yang akan terkena dampak;
b.
luas wilayah persebaran dampak;
c.
lamanya dampak berlangsung;
d.
intensitas dampak;
e.
banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak;
f.
sifat kumulatif dampak;
g.
berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
(2)
Pedoman mengenai ukuran dampak penting sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 4

(1)
Analisis dampak lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) tidak perlu dibuat bagi rencana usaha atau kegiatan yang langsung dilaksanakan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat.
(2)
Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan menetapkan telah terjadinya suatu keadaan darurat setelah mendengar saran-saran dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 5

Pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam hanya dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 6

(1)
Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha atau kegiatan.
(2)
Hasil analisis mengenai dampak lingkungan digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.

Pasal 7

(1)
Pemrakarsa yang mempunyai rencana usaha atau kegiatan sebagaimana disebut dalam , wajib menyusun kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan.
(2)
Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh pemrakarsa kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan yang bersangkutan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya kerangka acuan tersebut komisi analisis mengenai dampak lingkungan tidak memberikan tanggapan tertulis, kerangka acuan tersebut sah digunakan sebagai dasar penyusunan analisis dampak lingkungan atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Kerangka acuan disusun oleh pemrakarsa berdasarkan pedoman umum atau pedoman teknis.
(5)
Pedoman umum tentang penyusunan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Pedoman teknis tentang penyusunan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan.

Pasal 8

(1)
Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan diajukan sekaligus oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung jawab.
(2)
Instansi yang bertanggung jawab memberikan bukti penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pemrakarsa dengan mencantumkan tanggal penerimaan.
(3)
Pedoman umum penyusunan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Pedoman teknis penyusunan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan ditetapkan oleh Menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman-umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 9

(1)
Penilaian dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan oleh komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (3), dan ayat (1) dilakukan secara bersamaan.
(2)
Apabila dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinilai belum memenuhi persyaratan dalam pedoman teknis, pemrakarsa wajib memperbaiki sesuai petunjuk komisi analisis mengenai dampak lingkungan yang bertanggung jawab.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak lingkungan atas dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan yang diajukan pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab menetapkan keputusan terhadap analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.

Pasal 10

(1)
Keputusan atas analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya pengajuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan.
(2)
Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa penolakan karena dinilai belum memenuhi pedoman teknis analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan, maka keputusan atas perbaikan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan kembali perbaikan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 41 pasal. Masuk untuk akses penuh.