Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/41/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005 dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Uang adalah uang rupiah.
2.
Uang Khusus adalah Uang yang dikeluarkan secara khusus dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu dan memiliki nilai nominal yang berbeda dengan nilai jualnya.
3.
Uang Kertas Belum Dipotong adalah uang bersambung atau lembaran Uang terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet) atau 4 (empat) lembar (bilyet) atau 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet) dan masih merupakan satu kesatuan.
Pasal 2
(1)
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Khusus pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 dalam bentuk Uang Kertas Belum Dipotong.
(2)
Setiap lembaran Uang Khusus terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet) atau 4 (empat) lembar (bilyet) atau 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet) uang kertas yang masih merupakan satu kesatuan.
Pasal 3
Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam dikeluarkan dan diedarkan paling banyak:
a.
1.700 (seribu tujuh ratus) lembaran yang terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet);
b.
900 (sembilan ratus) lembaran yang terdiri dari 4 (empat) lembar (bilyet); dan
c.
20 (dua puluh) lembaran yang terdiri dari 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet).
Pasal 4
(1)
Setiap lembar (bilyet) Uang dalam Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai nilai nominal sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
(2)
Setiap lembaran Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang terdiri dari :
a.
2 (dua) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah);
b.
4 (empat) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah);
c.
45 (empat puluh lima) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 5
(1)
Jenis lembaran Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:
a.
lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet) dalam bentuk persegi panjang dan berukuran 145 mm x 130 mm;
b.
lembaran yang memuat 4 (empat) lembar (bilyet) dalam bentuk persegi panjang dan berukuran 290 mm x 130 mm;
c.
lembaran yang memuat 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet) dalam bentuk persegi panjang dan berukuran 725 mm x 585 mm.
(2)
Setiap lembaran Uang Khusus dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank Indonesia.
(3)
Bahan dan ciri setiap lembar uang yang terdapat pada Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam adalah :
a.
warna
Pasal 6
Harga Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.
lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet) mempunyai harga sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per lembaran;
b.
lembaran yang memuat 4 (empat) lembar (bilyet) mempunyai harga sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) per lembaran;
c.
lembaran yang memuat 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet) mempunyai harga sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per lembaran.
Pasal 7
(1)
Pengedaran Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam kepada masyarakat dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara penjualan secara langsung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
(2)
Pengedaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara penjualan secara langsung, dilakukan dengan harga sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Dalam keadaan tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan penjualan secara lelang dengan harga penawaran tertinggi dari harga sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi:
a.
penjualan perdana (diawal periode pengeluaran);
b.
apabila terjadi kelebihan permintaan;
c.
kondisi tertentu untuk tujuan penggalangan dana guna sumbangan sosial.
(5)
Pelaksanaan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Pasal 8
Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam dijamin oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal.
Pasal 9
(1)
Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.
(2)
Dalam hal Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai alat pembayaran maka nilai setiap lembar (bilyet) bernilai sebesar nilai nominal.
Pasal 10
(1)
Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam yang dalam kondisi rusak dapat dimintakan penggantian kepada Bank Indonesia.
(2)
Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang bukan Uang Khusus.
(3)
Besarnya penggantian sebagaimana ayat (1) dihitung atas dasar ukuran dari masing-masing lembar (bilyet) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Uang Khusus sebagaimana dimaksud dalam dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 20 Oktober 2005.
Pasal 12
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.