Justisio

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketanugkliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
2.
Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketanugkliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
3.
Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BRIDA adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
4.
Infrastruktur riset adalah seluruh sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan riset baik dalam bentuk bangunan, peralatan, lahan, koleksi, dan data.

Pasal 2

BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 3

BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BRIN menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila;
b.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
c.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitasi riset dan inovasi, dan pemanfaatan riset dan inovasi;
d.
pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
e.
penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
f.
pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
g.
pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
h.
pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
i.
pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa;
j.
pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
k.
pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;
l.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
m.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN; dan
n.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 5

BRIN terdiri atas:
a.
Dewan Pengarah; dan
b.
Pelaksana.

Pasal 6

Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Pasal 7

(1)
Susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua;
c.
Sekretaris; dan
d.
Anggota.
(2)
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
(3)
Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(4)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(5)
Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(6)
Sekretaris dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, paling banyak 7 (tujuh) orang.
(7)
Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 8

(1)
Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.
(2)
Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.

Pasal 9

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan;
e.
Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi;
f.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
g.
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi;
h.
Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi;
i.
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
j.
Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
k.
Inspektorat Utama; dan
l.
OR.

Pasal 10

(1)
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala memperhatikan arahan dari Dewan Pengarah.
(3)
Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengguna anggaran/pengguna barang.

Pasal 11

(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN.
(3)
Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BRIN.

Pasal 12

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 13

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BRIN. # 2021, No.192 -10-

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
b.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi BRIN;
c.
pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan;
d.
pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi BRIN;
e.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
f.
pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BRIN;
g.
pelaksanaan dan pengoordinasian penyusunan produk hukum, dan advokasi hukum;
h.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
i.
manajemen aparatur sipil negara BRIN; dan
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan penelitian, pengembangan,

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.