Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/pmk.07/2019 Tahun 2019 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
3.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
4.
Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
5.
Provisi Sumber Daya Hutan selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil dari yang dipungut dari Hutan Negara.
6.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
7.
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
8.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan perannannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
9.
Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
10.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
11.
Sisa DBH DR Provinsi adalah selisih lebih antara alokasi DBH DR dengan realisasi penggunaan DBH DR yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama satu periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
12.
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota adalah DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota sampai dengan tahun anggaran 2016, yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah.
13.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi kabupaten atau wali kota bagi kota.
15.
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Kehutanan Dana Reboisasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan diselaraskan dengan program kerja pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan.

Pasal 2

DBH DR digunakan untuk:
a.
mendanai kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
mendukung program pengendalian perubahan iklim dan perhutanan sosial dalam rangka pembangunan hutan secara berkelanjutan.

Pasal 3

(1)
DBH DR yang disalurkan ke provinsi penghasil dan Sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan RHL meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pendukung.
(2)
Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perlindungan dan pengamanan hutan;
b.
teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c.
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d.
pengembangan perbenihan;
e.
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, serta pemberdayaan dan perhutanan sosial dalam rangka kegiatan RHL dan peningkatan pendapatan masyarakat setempat;
f.
operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH);
g.
pembinaan; dan/atau
h.
pengawasan dan pengendalian.
(3)
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk:
a.
pengelolaan taman hutan raya;
b.
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dalam mendukung kegiatan RHL; dan/atau
c.
penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air.
(4)
Gubernur dapat menugaskan bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan RHL penggunaan DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui mekanisme tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Bupati/wali kota dapat menunjuk organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan oleh Sekretaris Daerah.
(7)
Dalam pelaksanaan penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah dapat membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH DR dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH DR di wilayahnya.
(8)
Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 4

(1)
Kepala Daerah menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(2)
Besaran DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang digunakan untuk mendanai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD.
(3)
Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi melaksanakan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Pemerintah Daerah.
(4)
Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Kementerian Dalam Negeri secara bergantian.
(5)
Dalam rangka pembahasan usulan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masing-masing kementerian menerbitkan surat penugasan kepada perwakilan yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan.
(6)
Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat minggu keempat bulan November.

Pasal 5

(1)
Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
kesesuaian kegiatan dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b.
sumber pendanaan kegiatan dan keluaran kegiatan; dan/atau
c.
mekanisme penugasan kegiatan DBH DR melalui tugas pembantuan dari gubernur kepada bupati/wali kota.
(2)
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran yang dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diberi catatan oleh kementerian yang melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan disampaikan kepada daerah yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan.
(3)
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran yang telah diperbaiki, disampaikan kembali oleh daerah yang bersangkutan untuk dilakukan pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
(4)
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran yang dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah.
(5)
Kepala Daerah menetapkan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam APBD.

Pasal 6

1A. Bupati/wali kota menyusun laporan tiap semester yang terdiri atas:
a.
laporan realisasi penyerapan dan penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); dan/atau
b.
laporan realisasi kegiatan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). 2B. Laporan realisasi penyerapan dan penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setiap semester dengan ketentuan:
a.
laporan semester pertama paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b.
laporan semester kedua paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya. 3C. Laporan realisasi kegiatan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada gubernur dengan ketentuan:
a.
laporan semester pertama paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b.
laporan semester kedua paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya. 4D. Gubernur menyusun laporan setiap semester, yang terdiri atas:
a.
laporan realisasi penyerapan dan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan/atau
b.
laporan konsolidasi atas realisasi penyerapan dan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(5)
Laporan konsolidasi atas realisasi penyerapan dan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun berdasarkan laporan realisasi kegiatan penugasan yang disampaikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setiap semester dengan ketentuan:
a.
laporan semester pertama paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b.
laporan semester kedua paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

Pasal 7

(1)
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan atas penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan atas penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

Menampilkan 7 dari 40 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.