Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 April 1958 Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Perdama Menteri,
DJUANDA
Menteri Urusan Veteran,
CHAIRUL SALEH
Diundangkan pada tanggal 30 April 1958. Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM