Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1958 Tentang Badan Koordinasi Penyaluran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Guna koordinasi antara usaha-usaha badan-badan Pemerintah dalam lapangan penyaluran tenaga yang layak untuk ditampung, dipekerjakan atau dikembangkan ke dalam masyarakat, dibentuk sebuah badan, yaitu Badan Koordinasi Penyaluran yang terdiri dari :
1.
Menteri Urusan Veteran sebagai Ketua merangkap Anggota,
2.
Kepala Kantor C.T.N., sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
3.
Wakil Biro Perancang Negara, sebagai Sekretaris merangkap Anggota, atas penunjukan Direktur Jenderal Biro Perancang Negara,
4.
Wakil Kementerian Pertahanan, sebagai Anggota, atas penunjukan Menteri Pertahanan,
5.
Wakil Panitia Negara Penampungan Korban Kekacauan (PM-PKK), sebagai Anggota, atas penunjukan Menteri Dalam Negeri.
6.
Wakil Jawatan Transmigrasi Pusat, sebagai Anggota, atas penunjukan Menteri Sosial,
7.
Wakil Direktorat Tenaga Kerja, sebagai Anggota, atas penunjukan Menteri Perburuhan.
8.
Wakil Biro Keamanan, sebagai Anggota, atas penunjukan Kepala Biro Keamanan.

Pasal 2

Badan termaksud pada mempunyai tugas :
1.
Menyelenggarakan koordinasi antara segenap usaha badan-badan Pemerintah dalam lapangan penyaluran.
2.
Menetapkan rencana-rencana usaha penyaluran yang harus dilaksanakan oleh badan-badan Pemerintah masing-masing yang bersangkutan.
3.
Mengatur dan mengawasi pelaksanaan rencana-rencana sebagai yang dimaksud sub 2;
4.
Memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Pemerintah tentang soal-soal penyaluran.
5.
Menyelenggarakan hal-hal dalam lapangan penyaluran yang ditugaskan kepadanya oleh Dewan Menteri.

Pasal 3

Atas usul Badan Koordinasi Penyaluran maka di daerah dengan keputusan Perdana Menteri dapat didirikan cabang badan tersebut yang langsung dibawah pimpinan dan pengawasan Badan Koordinasi Penyaluran dan dengan tugas serupa dengan tugas badan tersebut dengan penyesuaian seperlunya.

Pasal 4

Pada Badan Koordinasi Penyaluran dan pada cabang-cabangnya dipekerjakan sebuah sekretariat yang tugas dan susunannya ditetapkan oleh Ketua Badan/cabang tersebut dan berkedudukan dibawah pimpinan Ketua.

Pasal 5

Badan dan cabang-cabang, untuk masing-masingnya, menetapkan peraturan tata-tertib untuk rapat-rapatnya.

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri Urusan Veteran.
(2)
Segala sesuatu yang mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penyaluran.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 April 1958 Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Perdama Menteri, DJUANDA Menteri Urusan Veteran, CHAIRUL SALEH Diundangkan pada tanggal 30 April 1958. Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM