Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan surat berharga syariah negara dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
2.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
5.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
6.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/lembaga.
7.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
8.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
9.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
10.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksana APBN.
11.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Pembiayaan Pendahuluan adalah pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa atas Proyek, untuk kemudian dilakukan penggantian dana setelah dilakukannya penerbitan SBSN.
13.
Rekening Khusus SBSN yang selanjutnya disebut Reksus SBSN adalah rekening yang dibuka oleh Menteri pada Bank Indonesia atau bank umum syariah untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN dalam rangka pembayaran atas beban APBN untuk pelaksanaan Proyek.
14.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
15.
Bank Umum Syariah adalah bank sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perbankan syariah.
16.
Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN adalah Bank Umum Syariah yang ditetapkan sebagai pengelola dana Reksus SBSN oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
17.
Giro Mudarabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudarabah yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
18.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
19.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
20.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
21.
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan uang persediaan.
22.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan tambahan uang persediaan.
23.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
24.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disingkat SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban uang persediaan yang membebani DIPA.
25.
Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas tambahan uang persediaan yang membebani DIPA.
26.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
27.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan fungsi kuasa BUN.
28.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
29.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.
Direktur Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Dirjen Perbendaharaan adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perbendaharaan.
31.
Surat Pemberitahuan Pembebanan SBSN yang selanjutnya disingkat SPB SBSN adalah surat pemberitahuan telah dibebankan belanja pada rupiah murni yang akan diganti dengan penerbitan SBSN yang diterbitkan KPPN berdasarkan SP2D atas belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN.
32.
Reklasifikasi adalah proses pengelompokan kembali satu transaksi keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran dari satu kodefikasi akun ke dalam kodefikasi akun lain yang sesuai untuk tujuan keakuratan data laporan.
33.
Cash Management System Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat CMS BUS adalah sistem informasi yang memuat data mutasi dana pada Rekus SBSN di Bank Umum Syariah Pengelola Rekus SBSN secara real time melalui sarana elektronik.
34.
Aplikasi Layanan Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat ALBI adalah suatu sarana elektronik secara online yang disediakan kepada Nasabah untuk mengakses layanan yang dilengkapi dengan sistem keamanan.
35.
Modul Informasi adalah menu pada sistem monitoring yang dikelola oleh DJPb yang menginformasikan nilai pengeluaran dan potongan atas seluruh SPM yang telah diterbitkan SP2D dengan sumber dana SBSN.
36.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan.
37.
Rencana Penarikan Dana SBSN yang selanjutnya disingkat RPD SBSN adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana Proyek selama masa pelaksanaan Proyek yang disusun oleh kementerian/lembaga.
38.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
39.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
40.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran Proyek dalam rangka belanja Kementerian/Lembaga.

Pasal 3

(1)
Anggaran Proyek dialokasikan dalam APBN.
(2)
Tata cara pengalokasian anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN.

Pasal 4

Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa untuk Proyek dilakukan dengan mekanisme:
a.
Pembiayaan Pendahuluan; atau
b.
Reksus SBSN.

Pasal 5

(1)
Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa dengan mekanisme Pembiayaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a.
penerbitan SPP dan SPM dalam rangka pencairan dana oleh Kementerian/Lembaga berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
b.
dalam pengajuan SPM-UP/SPM-TUP SBSN mencantumkan sumber dana rupiah murni dan cara penarikan rupiah murni.
(2)
Pengujian SPM dan Penerbitan SP2D dalam rangka pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3)
Terhadap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penggantian dana melalui penerbitan SBSN.

Pasal 6

(1)
DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan permintaan penggantian dana kepada DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah sebagai dasar penggantian dana melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar jumlah pengeluaran dalam SPM belanja Satker yang sumber dananya berasal dari penerbitan SBSN berdasarkan data pada Modul Informasi.
(3)
Permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(4)
Berdasarkan permintaan penggantian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menerbitkan SBSN pada jadwal penerbitan berikutnya sesuai dengan permintaan DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(5)
Dalam hal tidak dilakukan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau jumlah penerbitan SBSN berikutnya tidak mencukupi, penggantian dilakukan dengan menggunakan dana hasil penerbitan SBSN sebelumnya.
(6)
DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan informasi hasil penerbitan SBSN kepada DJPPR melalui Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen sebagai dasar dilakukannya pembukuan hasil penerbitan SBSN.
(7)
DJPPR melalui Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen menyampaikan permintaan penggantian dana kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara sebagai bagian dari permintaan pemindahbukuan hasil penerbitan SBSN.
(8)
DJPPR melalui Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen mencatat penerimaan pembiayaan atas penggantian dana pada saat arus kas masuk ke RKUN.
(9)
Penggantian dengan menggunakan dana hasil penerbitan SBSN sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh DJPPR melalui Direktorat Evaluasi Akuntansi, dan Setelmen dengan melakukan Reklasifikasi hasil penerbitan/penjualan SBSN dari akun penerimaan penerbitan/penjualan SBSN jangka panjang menjadi akun penerimaan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek.

Pasal 7

(1)
Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa dengan mekanisme Reksus SBSN sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan melalui:
a.
Bank Indonesia; dan/atau
b.
Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuka Reksus SBSN di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.

Pasal 8

Bank Umum Syariah dapat menjadi pengelola Reksa SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki izin usaha yang masih berlaku;
b.
mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.
tingkat kesehatan minimal komposit 2 (dua) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode terakhir;
d.
termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling sedikit 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasional/internasional yang berbeda yang telah diakui oleh Bank Indonesia untuk periode 1 (satu) tahun terakhir;
e.
memiliki teknologi informasi yang andal, dengan ketentuan:
1.
dapat melakukan transaksi pemindahbukuan (overbooking)/ Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)/Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN-BI);
2.
dapat membangun interkoneksi dengan SPAN sesuai dengan kebutuhan DJPb; dan
3.
dapat menyediakan CMS BUS sesuai dengan kebutuhan DJPb; dan
f.
memiliki produk Giro Mudarabah yang ditunjukkan dengan surat dari pimpinan Bank Umum Syariah.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka seleksi Bank Umum Syariah Pengelola Reksa SBSN, Dirjen Perbendaharaan menyampaikan pengumuman pendaftaran Bank Umum Syariah Pengelola Reksa SBSN.
(2)
Direktur Utama Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berminat menjadi Bank Umum Syariah Pengelola Reksa SBSN menyampaikan surat permohonan kepada Dirjen Perbendaharaan.
(3)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal dilampiri dokumen sebagai berikut:
a.
salinan akta pendirian/izin beroperasi sebagai Bank Umum Syariah;
b.
salinan surat keterangan mengenai peringkat komposit sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
c.
salinan surat keterangan mengenai investment grade sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
d.
surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama mengenai:
1.
pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
pernyataan bahwa Bank Umum Syariah memiliki teknologi informasi yang andal sebagaimana dimaksud dalam huruf e; dan
3.
kuotasi nisbah/imbal hasil yang akan diberikan oleh Bank Umum Syariah.
(4)
Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dirjen Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan seleksi penunjukan Bank Umum Syariah Pengelola Rekus SBSN.
(5)
Seleksi penunjukan Bank Umum Syariah Pengelola Rekus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan tahapan:
a.
penelitian administratif; dan
b.
penilaian substantif.
(6)
Penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi penelitian atas kelengkapan persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)
Penilaian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan paling sedikit kinerja, risiko, dan kuotasi nisbah/imbal hasil Bank Umum Syariah.

Pasal 10

(1)
Dirjen Perbendaharaan dapat menyetujui atau tidak menyetujui permohonan Bank Umum Syariah sebagai pengelola Rekus SBSN berdasarkan hasil seleksi penunjukan Bank Umum Syariah Pengelola Rekus SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(2)
Dalam hal permohonan disetujui, Dirjen Perbendaharaan melalui Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan melakukan pengujian sistem terhadap interkoneksi host to host antara sistem Bank Umum Syariah dan SPAN.
(3)
Pengujian sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a.
unit test;
b.
system integration test; dan
c.
user acceptance test.
(4)
Dalam hal hasil pengujian sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memenuhi ketentuan, Dirjen Perbendaharaan menetapkan Bank Umum Syariah bersangkutan sebagai Bank Umum Syariah Pengelola Rekus SBSN.
(5)
Dalam hal permohonan tidak disetujui, Dirjen Perbendaharaan menyampaikan surat penolakan permohonan menjadi Bank Umum Syariah Pengelola Rekus SBSN kepada Bank Umum Syariah bersangkutan.

Pasal 11

(1)
Pembukaan Rekus SBSN pada Bank Indonesia dan/atau Bank Umum Syariah Pengelola Rekus SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a.
DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan permintaan pembukaan Rekus SBSN kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk pelaksanaan pembayaran Proyek; dan
b.
berdasarkan permintaan pembukaan Rekus SBSN sebagaimana dimaksud pada huruf a, DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pembukaan Rekus SBSN di Bank Indonesia dan/atau di Bank Umum Syariah Pengelola Rekus SBSN.
(2)
Pembukaan Rekus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk Giro Mudharabah.
(3)
Pembukaan Rekus SBSN pada Bank Umum Syariah Pengelola Rekus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan penetapan Dirjen Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 12

(1)
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran Proyek, dilakukan pengisian Rekus SBSN.
(2)
Pengisian Rekus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah pembukaan Rekus SBSN sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Pengisian Rekus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan RPD SBSN yang disampaikam oleh Kementerian/Lembaga kepada DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah.
(4)
RPD SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan untuk periode tahunan dan bulanan.
(5)
DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan RPD SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(6)
Dalam hal terdapat revisi atas RPD SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan revisi RPD SBSN kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 13

(1)
DJPPR melalui Direktorat Pembiayaan Syariah menyampaikan permintaan kepada DJPb melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk melakukan pengisian Rekus SBSN sebagaimana dimaksud dalam setiap awal triwulan.
(2)
Pengisian Rekus SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari hasil penerbitan SBSN pertama pada periode triwulan berkenaan.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.