Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1972 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 Tentang Dinas Pencari Pemberi Pertolongan untuk Kapal-kapal Laut dan Udara yang Mendapat Kecelakaan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1951) tentang Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan.
Pasal 2
Segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas-tugas serta kegiatan-kegiatan yang Pencarian dan Pemberian Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan (SAR) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.