Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
2.
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
3.
Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
7.
Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di provinsi.
Pasal 2
(1)
Koordinasi para pemangku kepentingan dalam bidang sumber daya air dilakukan untuk memaduserasikan berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat wilayah sungai.
(3)
Pelaksanaan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2)
Dewan SDA Nasional merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 4
(1)
Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan nasional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air serta mengoordinasikan penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air antarpemangku kepentingan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional dan penanganan isu strategis antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
b.
koordinasi dan sinkronisasi penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air antarpemangku kepentingan; dan
c.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air antarpemangku kepentingan.
Pasal 5
(1)
Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua;
c.
Ketua Harian;
d.
Anggota; dan
e.
Sekretaris.
(2)
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merangkap sebagai anggota.
(3)
Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(4)
Wakil Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.
(5)
Ketua Harian Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat oleh Menteri.
(6)
Sekretaris Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pasal 6
(1)
Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah serta unsur nonpemerintah, dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2)
Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b.
Menteri Dalam Negeri;
c.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d.
Menteri Pertanian;
e.
Menteri Kesehatan;
f.
Menteri Perhubungan;
g.
Menteri Perindustrian;
h.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
i.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
j.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
1.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
m.
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
(3)
Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 6 (enam) gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun yang dipilih oleh Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(4)
Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat;
b.
2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan
c.
2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.
(5)
Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
(6)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 7
(1)
Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan SDA Nasional melalui Sekretaris Dewan SDA Nasional.
(2)
Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal 8
(1)
Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mempunyai tugas memberikan
dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional;
b.
pemberian dukungan administratif kepada Dewan SDA Nasional;
c.
pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional;
d.
pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Dewan SDA Nasional; dan
e.
pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Pasal 9
(1)
Sekretariat Dewan SDA Nasional terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Pasal 10
Di lingkungan Sekretariat Dewan SDA Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 12
(1)
Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diusulkan oleh kelompok organisasi atau asosiasi yang diwakilinya melalui tata cara pemilihan secara demokratis.
(2)
Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Pasal 13
(1)
Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2)
Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggantian antarwaktu apabila yang bersangkutan:
a.
mengundurkan diri;
b.
meninggal dunia;
c.
tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
d.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e.
ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
(3)
Persyaratan anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
(4)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang menjalani penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.
Pasal 14
(1)
Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2)
Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(3)
Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Pasal 15
(1)
Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2)
Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan pegawai di lingkungan Sekretariat Dewan SDA Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Sekretariat.
Pasal 16
(1)
Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2)
Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
(3)
Dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan SDA Nasional.
(4)
Dalam hal Wakil Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional.
(5)
Dalam melaksanakan persidangan, Dewan SDA Nasional dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan/atau masyarakat terkait.
(6)
Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
Pasal 17
(1)
Ketua Dewan SDA Nasional berwenang:
a.
menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional;
b.
menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional;
c.
memimpin sidang Dewan SDA Nasional sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d.
menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
(2)
Ketua Dewan SDA Nasional dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Wakil Ketua Dewan SDA Nasional.
(3)
Ketua Harian Dewan SDA Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Dewan SDA Nasional.
(4)
Sekretaris Dewan SDA Nasional mempunyai tugas memberi arahan kepada Kepala Sekretariat Dewan SDA Nasional dalam rangka memfasilitasi tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional.
Pasal 18
(1)
Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional, Ketua Dewan SDA Nasional dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari tenaga ahli,
Akses Terbatas
Anda melihat 18 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.