Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.