Justisio

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Pengawas Haji Indonesia yang selanjutnya disebut KPHI adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji.
2.
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

KPHI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

KPHI mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , KPHI berfungsi:
a.
memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia;
b.
menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat;
c.
menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan
d.
merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 5

Susunan organisasi KPHI terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua; dan
c.
Anggota.

Pasal 6

KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Pasal 7

(1)
KPHI beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur:
a.
Masyarakat; dan
b.
Pemerintah.
(2)
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebanyak 6 (enam) orang terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam.
(3)
Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebanyak 3 (tiga) orang yang dapat ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 8

Anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPHI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 10

(1)
KPHI melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPHI dapat mengundang instansi dan/atau pihak terkait.

Pasal 11

(1)
Pengambilan keputusan KPHI dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)
Dalam hal pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sah apabila rapat KPHI dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota KPHI dengan keterwakilan unsur Pemerintah dan masyarakat.

Pasal 12

KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 13

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dibantu Sekretariat.
(2)
Sekretariat KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara fungsional dilaksanakan oleh satu unit organisasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3)
Sekretariat KPHI mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPHI.

Pasal 14

(1)
Sekretariat KPHI sebagaimana dimaksud dalam dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2)
Sekretaris KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas pertimbangan KPHI.
(3)
Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI.

Pasal 15

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi KPHI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 16

(1)
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota KPHI diberikan honorarium.
(2)
Ketentuan mengenai honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 17

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, dan tata kerja KPHI diatur dengan Peraturan Menteri.
(2)
Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh KPHI.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan organisasi dan tata kerja Sekret