Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pengembangan Pariwisata Bali

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengembangan Pariwisata Bali yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa:
a.
Tanah yang terletak di Desa Pelaga Kecamatan Petang Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Propinsi Bali, yang pada saat ini berada di bawah penguasaan Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya senilai Rp. 180.225.000,00 (seratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
b.
Dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengembangan Pariwisata Bali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya sebesar Rp. 30.180.225.000,00 (tiga puluh miliar seratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.