Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1948 Tentang Menetapkan, Bahwa Beberapa Aturan dalam Undang Undang Kerja 1948 Dapat Dijalankan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Aturan-aturan tersebut dalam Undang-Undang Kerja tahun 1948 ayat (1) dan dua (2), ayat (1), (2), (3) dan (4), ayat (1), berlaku buat seluruh daerah republik mulai tanggal 1 mei 1948.
(2)
Dalam menjalankan aturan tersebut dalam Undang-Undang kerja tahun 1948 ayat (1), maka majikan dianggap tidak mengetahui tentang keadaan haid dari buruhnya wanita bilamana yang berkepentingan tidak memberitahukan hal itu kepadanya.
(3)
Buruh wanita yang hendak menggunakan haknya, seperti tersebut dalam Undang-Undang kerja tahun 1948 ayat (2), wajib menyampaikan surat permohonan istirahat kepada majikan selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari sebelum waktu istirahat itu mulai; aturan waktu 10 hari ini tidak berlaku terhadap buruh wanita yang baru gugur kandung. Surat permohonan tersebut diatas disertai dengan surat keterangan dari dokter, jikalau tidak ada dokter
dari bidan dan kalau kedua-duanya tadi tidak ada dari pegawai Pamong Praja yang serendah-rendahnya berpangkat asisten Wedono.
(4)
Kepada buruh wanita yang diberi istirahat menurut aturan-aturan tersebut dalam pasal ini diberi upah penuh untuk waktu istirahat itu, jikalau dalam pada itu untuk wanita tadi berlaku peraturan khusus tentang kedudukan dan gaji pegawai pekerja Negeri.
Pasal 2
(1)
Aturan tersebut dalam Undang-Undang kerja tahun 1948 ayat (2) berlaku buat daerah Jawa dan Madura mulai tanggal 1 mei 1948. Dengan ini maka maklumat Kementerian Sosial No. 17 tanggal 25 April 1946 tidak berlaku.
(2)
Dalam menjalankan aturan tersebut dalam ayat (1) maka kepada buruh harian diberikan upah penuh untuk hari itu.
(3)
Terhadap buruh yang karena sipat pekerjaannya, maka 1 mei itu dianggap sebagai hari libur dan kepadanya diberi unag kerja lembur disamping upahnya untuk hari itu.
(4)
Bersama-sama dengan Badan executief Perwakilan Rakyat Sumatra Kepala Kantor Cabang Sumatra Yang diserahi urusaan perburuhan menetapkan buat daerah-daerah mana aturan-aturan tersebut dalam ayat (1) itu beserta tanggal mulai berlakunya.
Pasal 3
Aturan-aturan tersebut dalam Undang-Undang Kerja tahun 1948 , ayat (1) dan (2), ayat (1), (2) dan (3), ayat (1) dan (2) dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1948 terhadap soal-soal tersebut dalam pasal- dan 2 dari Peraturan Pemerintah ini.
Diumumkan Pada tanggal 21 April 1948. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.