Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1998 Tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Ri Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Semen Gresik Tbk
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk yang didirkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969.
Pasal 2
Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dalam rangka privatisasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk melalui penjualan secara langsung saham milik Negara Republik Indonesia kepada mitra strategis.
Pasal 3
Penyertaan modal Negara yang dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebanyak 83.042.000 (delapan puluh tiga juta empat puluh dua ribu) saham atau kurang lebih sebesar 14 % (empat belas persen) dari keseluruhan jumlah saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.